Ende, JurnalDemokrasi.com – Sebanyak 72 Tokoh Masyarakat (Tomas) dari 3 desa/kelurahan di Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP- OP) milik PT Novita Karya Taga di Desa Sanggaroro.
Perusahaan tersebut diduga kuat tidak memiliki IUP-OP tapi telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat.
Hal itu disampaikan dalam Surat Pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) NTT, tertanggal 7 Agustus 2023.
“Kami meminta Dinas ESDM Propinsi NTT untuk tidak menerbitkan dokumen perizinan (IUP-OP, WIUP) kepada PT Novita Karya Taga yang selama ini melakukan penambangan galian C secara ilegal di wilayah kami. Selama ini kegiatan tambang tersebut telah merusak lingkungan dan Daerah Aliran Sungai atau DAS Nangapanda,” tulis para Tomas itu dalam suratnya.
Surat tersebut ditandatangani 72 Tomas dari Desa Sanggaroro, Desa Ndetuzea dan Kelurahan Ndorurea Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.
Dalam surat tersebut, para Tomas itu mengatakan, selama melakukan penambangan, PT Novita Karya Taga tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggungjawab sebagaimana mestinya.
Kegiatan tambang yang dilakukan Novita Karya Taga disebut-sebut ikut memicu konflik sosial di antara warga yang mengalami langsung dampaknya. Antara lain merusak fasilitas umum seperti jalan desa dan menimbulkan penyakit bagi masyarakat seperti influenza dan saluran pernapasan atau Ispa.
Tidak hanya itu, menurut warga setempat, saat ini wilayah desanya terancam bencana lingkungan. Sebab, kegiatan penambangan PT Novita Karya Taga sudah mengganggu produktivitas dan merusak lahan pertanian dan perkebunan, menimbulkan kekeruhan sungai dan pencemaran air, debit air menurun, tanaman komoditi berupa kakao, pisang, kelapa menjadi kering dan tidak produktif,” beber warga.
Karena itu, 72 Tomas yang merupakan perwakilan warga 3 desa/kelurahan dalam surat pengaduannya, menyampaikan beberapa hal, yakni:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.