Kupang, JurnalDemokrasi.com – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur (NTT) segera mengerjakan 11 paket kegiatan/proyek Peningkatan Jalan Inpres Jalan Daerah (IJD) Tahap I Kloter I dengan nilai sekira Rp135,6 Miliar.
Pelaksanaan Paket Kloter I tersebut merupakan bagian dari 28 paket kegiatan Peningkatan Jalan Daerah yang dibiayai dari dana IJD Tahun Anggaran 2023 dengan total nilai sekira Rp 900 Miliar lebih.
Demikian dikatakan Kepala BPJN NTT Agustinus Junianto, ST, MT kepada tim media ini di ruang kerjanya, Selasa (01/08/2023).
Junto, begitu akrabnya Agustinus Junianto, menjelaskan, 11 paket kegiatan pada Tahap I Kloter I tersebut ditenderkan oleh BP2JK NTT.
“Kontrak sudah ditandatangani sehingga segera dilaksanakan. Kami harap masyarakat dapat mendukung kerja kami di lapangan,” harap Junto.
Dalam pelaksanaan, lanjut Junto, kegiatan Paket IJD ini dibagi dalam beberapa tahap dan kloter. Untuk pelaksanaan kegiatan Kloter I sekira Rp136 M (paket dengan nilai fiscal rendah, red) tersebut masuk dalam pelaksanaan paket kegiatan IJD Tahap I dengan total nilai Rp292,3 Miliar.
“Jadi, yang diakomodir di tahap I kloter I ini adalah 11 paket yang fiskalnya rendah,” ujarnya.
Sedangkan sisa dana Tahap I senilai Rp156,7 Miliar tersebut akan dilaksanakan pada paket kegiatan Kloter II.
“Dalam pelaksanaan kegiatan IJD tahap I hanya dilaksanakan paket kegiatan yang nilai pekerjaannya kecil. Sedangkan paket-paket kegiatan yang nilai pekerjaannya tinggi dan sedang akan dilaksanakan pada tahap berikutnya”, kata Junto.
Disebutkan, ada daerah-daerah yang fiskalnya tinggi. Daerah-daerah yang fiskalnya tinggi dan sedang ini belum diakomodir di tahap I. Tetapi akan diakomodir di tahap selanjutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.