Betun, JurnalDemokrasi.com – Bupati Malaka Dr Simon Nahak, SH, MH memerintahkan Asisten I Bupati Malaka Albertus Bria dan Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka Klaudius Kapu untuk melakukan klarifikasi terhadap pengaduan warga Desa Ikan Tuanbeis Kecamatan Io Kufeu Kabupaten Malaka
Perintah itu diulangi Bupati Simon tiga kali saat menerima warga Desa Ikan Tuanbeis di Ruang Rapat Bupati Malaka, Kamis (19/10/2023).
Pengaduan warga itu berkaitan dengan kinerja Kepala Desa (Kades) Ikan Tuanbeis Emile Fredrik Erens Dimoe Heo sejak menjabat Kades pada 14 Pebruari 2023 lalu.
Di hadapan warga, Bupati Simon berterimakasih atas kedatangan warga yang mengangkat beberapa persoalan desa. Hal ini dilihatnya sebagai bentuk pengawasan publik terhadap pemerintah desa di bawah kepemimpinan kepala desa yang sementara menjabat.
Bupati Simon berharap persoalan yang disampaikan warga tidak untuk mencari-cari kesalahan kepala desa. Tetapi murni kerinduan masyarakat untuk maju dan berubah.
Untuk memastikan masalah-masalah yang disampaikan warga, Bupati Simon meminta warga bersabar. “Kita beri kesempatan kepada Asisten I dan Plt. Kadis PMD untuk kerja. Mereka akan turun ke desa, bertemu dengan masyarakat dan pihak-pihak yang tahu tentang masalah yang diangkat ini, benar atau tidak. Jangan buru-buru, ya. Karena bapak mama sendiri yang pilih kepala desa kan”, kata Bupati Simon disambut tawa kecil warga yang hadir dalam ruangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.