SALAH satu organisasi kaum muda yang menginisiasi kegiatan pergerakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Malaka adalah Ikatan Mahasiswa Malaka (IMMALA) Kupang. Tidak diketahui pasti apakah IMMALA Kupang ini organisasi lokal pertama yang membuat kegiatan pergerakkan itu atau bukan. Sebab, banyak organisasi lokal yang dalam rekam jejak perjuangan pembentukan DOB Kabupaten Malaka, mempunyai semangat yang sama.
Tetapi, banyak pelaku sejarah baik dari internal maupun eksternal IMMALA Kupang yang menginformasikan kepada saya setelah tulisan Bag. 1 diurai dalam media ini di bawah judul: Yang Tua Boleh Bangga Tapi Jangan Abaikan yang Muda (Perjuangan Meraih DOB Malaka – Bag. 1) kalau IMMALA Kupang It’s true.
Thema salah satu kegiatan masa liburan besar IMMALA Kupang Tahun 2001 adalah Membangun Kemandirian Masyarakat yang Profesional Dalam Menyikapi Otonomi Daerah dan Isu Pemekaran Wilayah Kabupaten Belu di Aula Gereja Katolik Paroki Santa Maria Fatima Betun, pertengahan Agustus 2001.
Sebagian besar mahasiswa Malaka hadir. Narasumber didatangkan pula dari luar daerah. Peserta datang dengan latar belakang beragam. Yang pasti, kaum tua dan kaum muda berbaur dalam suasana kesehatian membahas thema kegiatan sarasehan IMMALA Kupang. Masyarakat Malaka diharapkan mandiri memperjuangkan DOB Malaka. Semuanya (tanpa menyebut nama, red) menyamakan persepsi uji nyali strategi memekarkan Kabupaten Belu dan membentuk Kabupaten Malaka.
Nama orang muda Malaka yang selalu disebut-sebut dalam perjuangan DOB Malaka adalah Klaudius Kapu yang waktu itu menjabat Ketua IMMALA Kupang.
Silvester Nahak sebagai aktivis mahasiswa Malaka di Kupang kala itu, usai membaca Bag. 1 tulisan ini, melalui jaringan telponnya berkisah banyak tentang sepak terjang pergerakkan IMMALA Kupang dalam memperjuangkan pembentukan Kabupaten Malaka 2013.
Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Malaka ke-10 pada 23 Maret 2023 yang direncanakan penundaannya dirayakan bersamaan dengan HUT RI ke-78 pada 17 Agustus 2023 mendatang, bakal diwarnai dengan pemberian penghargaan kepada para pelaku sejarah pembentukan Kabupaten Malaka. Terkait rencana pemberian penghargaan ini, Silvester Nahak menyarankan kepada Panitia Peringatan HUT RI ke-78 Tingkat Kabupaten Malaka (termasuk Pemerintah Kabupaten Malaka) untuk mengidentifikasi terlebih dahulu siapa saja para pelaku sejarah pembentukan Kabupaten Malaka waktu itu. Apakah semua pelaku sejarah itu akan mendapat penghargaan serupa? Bentuk penghargaannya seperti apa?
Satu dua pertanyaan ini muncul setelah Silvester membaca pemberitaan media soal pertemuan beberapa orangtua tua Malaka di Hotel Nusa 2 Malaka. Dalam pertemuan, beberapa orangtua itu membahas perhargaan Pemerintah Kabupaten Malaka kepada para pelaku sejarah pembentukan Kabupaten Malaka.
Lalu, Silvester bilang, “Kakak, kalau ada penghargaan pemerintah (maksudnya: Pemerintah Kabupaten Malaka, red) kepada para pelaku sejarah pembentukan Kabupaten Malaka, siapa saja yang harus terima? Apa hanya orang-orang tua saja yang diberi penghargaan atau bagaimana? Soalnya, orang-orang muda juga banyak yang menjadi pelaku sejarah pembentukan Kabupaten Malaka”.
Berulang-ulang Sil menegaskan, “Penghargaan yang diberikan harus didahului dengan identifikasi terlebih dahulu siapa yang paling layak dan berhak mendapat penghargaan itu. Sebab, banyak anak muda yang terlibat dalam perjuangan”.
Sejumlah anak muda disebut-sebut terlibat dalam perjuangan pembentukan Kabupaten Malaka. Apakah mereka juga kebagian penghargaan dimaksud? Kalau harus demikian, berapa banyak anak muda yang harus mendapat penghargaan?
Di antara anak muda, sebagian berjuang di jalan dengan melakukan aksi tuntutan pembentukan Kabupaten Malaka. Ada yang diam-diam terus mendiskusikan wacana pembentukan Kabupaten Malaka di asrama, rumah kos-kosan, rumah kontrakan dan kampus. Sebagian menjadi penonton aktif kalau ada tuntutan di sana sini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.