Betun, JurnalDemokrasi.com – Kepala Desa (Kades) Ikan Tuanbeis Emile Fredrik Erens Dimoe Heo diadukan warganya ke Bupati Malaka dan Ketua DPRD Malaka.
Pengaduan itu dilakukan warga dengan menemui langsung Bupati Malaka Dr Simon Nahak, SH, MH di kantornya, Kamis (19/10/2023).
Kedatangan puluhan warga yang didominasi para tokoh adat ini dipimpin langsung Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ikan Tuanbeis Kamilus Seran. Kamilus bersama warga diterima Bupati Simon bersama Asisten I Sekda Malaka Albertus Bria dan Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka Klaudius Kapu.
Kepada Bupati Simon, Kamilus menjelaskan panjang lebar tentang kinerja Kades Ikan Tuanbeis, Erens Dimoe Heo.
Menurut Kamilus, selama sebulan terakhir Kades Erens tidak berkantor di kantor desa. Sudah begitu, Kades Erens juga pergi membawa serta mobil Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ikan Tuanbeis. Padahal, Kades Erens semestinya tahu kalau mobil BUMDes itu sangat dibutuhkan warga dalam situasi-situasi darurat. Antara lain pasien sakit kritis dan ibu hamil yang hendak dibawa ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya.
Kamilus mengungkapkan kalau sejak dilantik, Kades Erens belum pernah melakukan rapat bersama BPD, Perangkat Desa dan Masyarakat setempat. Sehingga, BPD dan Masyatakat Desa Ikan Tuanbeis tidak tahu program dan kegiatan apa yang sedang dilakukan Kades Erens di wilayahnya.
Selain itu, Perangkat Desa seperti Sekretaris dan Bendahara Desa, bersama perangkat kewilayahan seperti kepala dusun, Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) sampai dengan saat ini tidak jelas karena tidak ada Surat Keputusan (SK) Kades untuk itu. Bahkan, pergantian Perangkat Desa bisa dilakukan setiap saat sesuka hatinya kapan dia mau.
“Pelayanan publik Kepala Desa Ikan Tuanbeis tidak optimal. Kita sebagai masyarakat sangat dirugikan. Jadi, kita minta sebaiknya kepala desa diberhentikan saja”, tandas Kamilus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.