Jakarta, JurnalDemokrasi.com-Pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pelayanan Imigrasi (TPI) Atamnua melakukan konsultasi dan koordinasi di Kementerian Hulum dan HAM (Kemenkum HAM) RI.
Konsultasi dan dan koordinasi itu
terkait Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah TPI Pos Napan Kecamatan Bikomi Utara Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi NTT, dan Proses Pelelangan BMN berupa Material Hasil Bongkaran Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II Atambua
Kegiatan konsultasi dan koordinasi itu dilakukan Kepala Kanim Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A. Halim bersama seorang staf di Jakarta, Kamis (10/08/2023).
Dalam rilis yang diterima JurnalDemokrasi.com, Kamis (10/08/2023) malam, Kakanim Atambua K.A. Halim mengungkapkan, kegiatan diawali konsultasi tentang proses Pelelangan BMN berupa material hasil bongkaran pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
Kedatangan Halim dan stafnya diterima Subkoordinator Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Ihin Sunardi, S.H.
Kepada Sunardi, Halim melaporkan, pekerjaan fisik konstruksi sementara berjalan tapi progres pekerjaan sedikit mengalami kendala pada minggu ke-3 yakni deviasi sebesar 0,13 % berdasarkan laporan mingguan dari konsultan pengawas. Hal ini terjadi karena material bongkaran yang masih berada di lokasi pekerjaan menunggu persetujuan/izin penjualan (pelelangan) dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, selanjutnya proses pelalangan dilakukan KPKNL Kupang.
Dilaporkan pula, barang material baru untuk pelaksanaan rehab terkendala tempat penampungan/halaman yang terbatas (tidak luas).
“Sebenarnya Kanim Atambua mempunyai halaman di Karantina Imigrasi Kanim Atambua yang tidak jauh dari lokasi namun tempatnya juga terbatas dan kekuatiran rawan kehilangan dari orang-orang tidak bertanggungjawab”, lapor Halim.
Merespon laporannya, kutip Halim, Subkoordinator Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Ihin Sunardi, mengatakan, surat pengusulan Penjualan BMN hasil bongkaran pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua sudah diterima dan sementara diproses untuk melengkapi syarat-syarat dokumen.
“Prosedur normal pada umumnya untuk mendapatkan izin/persetujuan dari Biro BMN butuh waktu cukup lama, lebih kurang dua bulan paling cepat. Namun karena pekerjaan fisik rehab ini sedang dilaksanakan dan mempertimbangkan penyelesaian pekerjaan harus tepat waktu maka Kepala Biro BMN memberikan skala prioritas dan urgent sehingga surat persetujuan dapat diterbitkan dalam minggu ini. Sehingga proses pelelangan bongkaran pekerjaan gedung Kanim Atambua segera dilakukan KPKLN Kupang”, tandas Halim.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.