Malaka, JurnalDemokrasi.com – Sejumlah tenaga kontrak daerah yang tersebar di berbagai kantor, badan dan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan Bupati Simon Nahak secara diam-diam.
Para tenaga kontrak daerah tersebut diberhentikan tanpa alasan mendasar. Apakah pemberhentian mereka digantikan orang lain? Kalau diganti, siapa mereka? Kenapa pula diberhentikan atau diganti di pertengahan tahun anggaran ?
Beberapa tenaga kontrak daerah yang ditemui Tim Media ini pada waktu dan tempat berbeda, mempertanyakan alasan pemberhentian mereka.
Yovita Abuk Tetik, mantan salah satu tenaga kontrak di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malaka yang ditemui di Betun pada Senin (05/08/2024), mengatakan, pemberhentian tenaga kontrak daerah yang dilakukan Pemkab Malaka tidak ada satu alasan mendasar. Sebab, selama ini dia menjalankan tugas dengan baik.
“Saya tidak tahu, tadi Pak Kabid kirim SK dan menyampaikan bahwa saya dicoret dari teko. Tidak ada satu alasan pun yang disampaikan Pak Kabid kepada saya,” kata Vita.
Setelah membaca dan mencermati SK tersebut, Vita mengaku kalau SK tersebut diterbitkan Bupati Malaka pada 3 Juni 2024. Namun dirinya baru terima SK pada 5 Agustus 2024
Keputusan ini, kata Vita, sangat mendiskriminasi anak-anak Malaka karena pemberhentian itu tanpa satu alasan mendasar. Apa lagi ini dalam situasi politik Pilkada
“Kami pertanyakan ada apa sebenarnya. Jangan-jangan ini sengaja dimainkan untuk kepentingan politik oknum tertentu dalam hajatan Pilkada 2024,” tandasnya
Menurut Vita, seharusnya Pemda Malaka mengumumkan hasil pemberhentian tenaga kontrak daerah sehingga tidak muncul multitafsir di publik.
Sangat mengherankan, lanjut dia, saat pembekuan tenaga kontrak daerah 3000 orang itu diumumkan secara resmi di Gua Lordes Tubaki. Tetapi, kali ini sangat berbeda.
“Saya menduga pemberhentian tenaga kontrak daerah secara diam-diam ini jangan sampai ada muatan politik Pilkada 2024. Sehingga nama yang diganti tidak diumumkan secara terbuka,” ucapnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.