Kelompok Agung Lodaya Demo, Ini Penjelasan Pihak BTNUK

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik

Pandeglang, JurnalDemokrasi.com – Agung Lodaya dan kawan-kawan, melakukan unjuk rasa di depan Kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) di Pandeglang, Banten, mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, Kamis, 11 Januari 2024. Terkait dengan adanya aksi demo tersebut, pihak BTNUK menyampaikan respon dengan mengirimkan press release yang isinya secara detail di bawah ini.

1. BTNUK mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang yang telah berpartisipasi aktif dan mendukung berbagai kegiatan di Taman Nasional Ujung Kulon. Namun terkait HMI yang melakukan aksi pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, surat pemberitahuan tidak ditandatangani oleh Ketua HMI Cabang Pandeglang, hanya ditandatangni oleh Agung Lodaya sebagai Korlap, bukan sebagai ketua HMI Cabang Pandeglang, sehingga kami menganggap bukan HMI Cabang Pandeglang yang melakukan aksi dan hanya dihadiri oleh 8 orang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

2. Sdr. Agung Lodaya sebetulnya telah mendapatkan penjelasan dan hadir ketika dilakukan audiensi HMI Cabang Pandeglang dengan BTNUK tanggal 29 September 2023, dan setelah itu HMI Cabang Pandeglang turut membantu kegiatan-kegiatan terkait sosial kemasyarakatan di TNUK.

3. Selama tahun 2023 kami berterima kasih kepada HMI Cabang Pandeglang yang selama ini turut membantu kegiatan Rhino Goes to School, Patroli di semenanjung, sunatan masal dan pengobatan masal, serta sosialisasi peraturan perundangan kepada masyarakat luas. Kerjasama ini bagian dari komitmen bersama antara BTNUK dengan HMI Cabang Pandeglang.

4. BTNUK tidak mengetahui terkait tuduhan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kawasan wisata TNUK kepada pihak swasta. Kiranya HMI dapat mengkonfirmasi HGU yang dimaksud dan dapat mengklarifikasikan hal ini ke BPN Pandeglang untuk kebenarannya. Apabila hal yang dimaksud tidak terbukti adanya maka akan kita anggap sebagi tuduhan dan fitnah. Fitnah termasuk dalam perbuatan yang tidak menyenangkan dan merupakan kebohongan publik yang diatur dalam Hukum Pidana, kami akan mempertimbangkan untuk mengangkat kasus ini dalam ranah hukum.

Baca Juga :   PPWI Gandeng Glous Tech Info Adakan Lomba Menulis Bertema Pengamanan Aset Digital

5. Sepanjang tahun 2023, BTNUK telah melakukan kegiatan pendidikan lingkungan berupa: Rhinos goes to school yang dilaksanakan pada 20 Sekolah Dasar di 2 (dua) wilayah, Kecamatan Sumur dan Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, pada tanggal 11 s.d. 14 Oktober 2023 bersama HMI.

6. Sebagai bentuk kehadiran di tengah masyarakat, BTNUK juga melakukan kegiatan bhakti sosial berupa sunatan massal sebanyak 15 anak dari 2 (dua) Kecamatan Sumur dan Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, pada tanggal 19 Oktober 2023. Selain kegiatan sunatan massal, dilakukan juga kegiatan pengobatan gratis untuk masyarakat; tercatat sebanyak 140 orang warga mengikuti kegiatan pengobatan gratis tersebut, juga dihadiri HMI Cabang Pandeglang.

7. BTNUK mendapat dukungan juga dari 1.600 KK yang merupakan anggota dari 12 Kelompok Tani Hutan (KTH) / Kelompok Tani Konservasi (KTK) yang selama ini melakukan aktivitas tradisional berupa pertanian di TNUK; dukungan tersebut dituangkan dalam Pernyataan Sikap yang ditandatangani bersama oleh 12 Ketua Kelompok.