15 Prajurit TNI Ditahan Atas Dugaan Aniaya Relawan Ganjar di Boyolali

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik

Jakarta, JurnalDemokrasi.com – Sebanyak 15 prajurit TNI ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap relawan pendukung Ganjar Pranowo di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12).

Penahanan ini atas perintah KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak untuk mempermudah proses pemeriksaan dan penyelidikan atas peristiwa tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Telah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan Denpom IV/4 Surakarta untuk menahan 15 prajurit terduga kasus penganiayaan guna memeriksa, menyelidiki dan mendalami keterlibatan oknum prajurit tersebut, serta melakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi dalam keterangannya, sebagaimana dicitat dari CNN Indonesia.

Kristomei mengatakan pimpinan TNI AD selalu berkomitmen untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku. Maka dari itu, setiap prajurit yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan.

“Oleh karenanya, siapa pun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, Kristomei mengatakan Maruli selaku KSAD melalui Pangdam IV/Diponegoro juga meminta maaf kepada masyarakat Boyolali atas peristiwa tersebut.

“Kodam IV/Diponegoro juga telah berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membantu pengobatan terhadap para korban,” ucap Kristomei.

Kristomei kembali menjelaskan peristiwa itu terjadi secara spontan karena kesalahpahaman dua belah pihak.

Baca Juga :   Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta