Ahli Waris Raimundus-Klara Pertanyakan Prosedur Penerbitan Sertifikat Hak Pakai SMPN Wekfau-Malaka

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik

Betun, JurnalDemokasi.com – Perpetua Seran Sonbai selaku ahli waris pasangan ayah-ibu Raimundus Seran Sonbai (alm) dan Klara Hoar (almh) tak pernah putus asa memperjuangkan hak atas tanah milik orangtuanya.

Bidang tanah seluas 7.836 meter persegi tersebut terdapat di wilayah RT 001/RW 001 Desa Fatuaruin Kecamatan Sasitamean Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Perjuangan Perpetua itu ditunjukkan dengan mempertanyakan prosedur penerbitan sertifikat hak pakai bidang tanah tersebut.

Sejumlah pihak disebut-sebut dalam upaya penerbitan sertifikasi tanah tersebut. Antara lain Lusianus Fatin (sebagai pihak Yang Menyerahkan Atas Nama Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Desa Fatuaruin) dan Kepala Desa Fatuaruin Servatius Bere (sebagai pihak Yang Menerima).

Selain itu, ada juga Saksi-Saksi Penyerahan tanah tersebut, yakni Dominikus Manek (selaku Ketua Suku Laetua), Yohanes Mau Bere (selaku Ketua Suku Manehat), Balthasar Mau (selaku Ketua Suku Manesanulu), Albertus Luan Kali (selaku Ketua Suku Manleten).

Pihak lainnya Yang Mengetahui Penyerahan Tanah itu adalah Servatius Bere selaku Kepala Desa Fatuaruin dan Kepala SDK Wekfau Anselmus Seran Berek.

Perpetua sebagai ahli waris Bapak Raimundus Seran Sonbai dan Mama Klara Hoar mempertanyakan prosedur penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 24.22.10.04.4.00003 bertanggal 23 Desember 2020. Sebab, ada sejumlah pihak tanpa hak telah menyerobot atau merebut tanah milik Alm. Bapak Raimundus dan Almh. Mama Klara Hoar sebagaimana tertera dalam Berita Acara Penyerahan tertanggal 03 Desember 2014.

“Bidang tanah tersebut telah disertifikasi menjadi Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Malaka pada 23 Desember 2020”, tandas Idalponsa Adriana Nahak, salah satu anak Perpetua Seran Sonbai yang adalah cucu dari pasangan Kakek Raimundus Seran Sonbai dan Nenek Klara Hoar, Sabtu (12/08/2023) pagi.

Baca Juga :   Gegara Bebaskan Ronald Tannur, Dua Hakim PN Surabaya Dihukum 7 Tahun

Idalponsa Adriana Nahak yang bernama akrab Rin itu menjelaskan, jalan panjang perjuangan merebut kembali tanah warisan neneknya terus dilakukan keluarga besar anak-anak dan cucu-cucu Alm. Raimundus Seran Sonbai dan Almh. Klara Hoar.