Betun, JurnalDemokasi.com – Perpetua Seran Sonbai selaku ahli waris pasangan ayah-ibu Raimundus Seran Sonbai (alm) dan Klara Hoar (almh) tak pernah putus asa memperjuangkan hak atas tanah milik orangtuanya.
Bidang tanah seluas 7.836 meter persegi tersebut terdapat di wilayah RT 001/RW 001 Desa Fatuaruin Kecamatan Sasitamean Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perjuangan Perpetua itu ditunjukkan dengan mempertanyakan prosedur penerbitan sertifikat hak pakai bidang tanah tersebut.
Sejumlah pihak disebut-sebut dalam upaya penerbitan sertifikasi tanah tersebut. Antara lain Lusianus Fatin (sebagai pihak Yang Menyerahkan Atas Nama Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Desa Fatuaruin) dan Kepala Desa Fatuaruin Servatius Bere (sebagai pihak Yang Menerima).
Selain itu, ada juga Saksi-Saksi Penyerahan tanah tersebut, yakni Dominikus Manek (selaku Ketua Suku Laetua), Yohanes Mau Bere (selaku Ketua Suku Manehat), Balthasar Mau (selaku Ketua Suku Manesanulu), Albertus Luan Kali (selaku Ketua Suku Manleten).
Pihak lainnya Yang Mengetahui Penyerahan Tanah itu adalah Servatius Bere selaku Kepala Desa Fatuaruin dan Kepala SDK Wekfau Anselmus Seran Berek.
Perpetua sebagai ahli waris Bapak Raimundus Seran Sonbai dan Mama Klara Hoar mempertanyakan prosedur penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 24.22.10.04.4.00003 bertanggal 23 Desember 2020. Sebab, ada sejumlah pihak tanpa hak telah menyerobot atau merebut tanah milik Alm. Bapak Raimundus dan Almh. Mama Klara Hoar sebagaimana tertera dalam Berita Acara Penyerahan tertanggal 03 Desember 2014.
“Bidang tanah tersebut telah disertifikasi menjadi Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Malaka pada 23 Desember 2020”, tandas Idalponsa Adriana Nahak, salah satu anak Perpetua Seran Sonbai yang adalah cucu dari pasangan Kakek Raimundus Seran Sonbai dan Nenek Klara Hoar, Sabtu (12/08/2023) pagi.
Idalponsa Adriana Nahak yang bernama akrab Rin itu menjelaskan, jalan panjang perjuangan merebut kembali tanah warisan neneknya terus dilakukan keluarga besar anak-anak dan cucu-cucu Alm. Raimundus Seran Sonbai dan Almh. Klara Hoar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.