Betun, JurnalDemokrasi.com – Keluarga besar anak-cucu pasangan suami-istri Raymundus Seran Sonbai (alm)-Klara Hoar (almh) terus memperjuangkan keadilan atas lokasi SMPN Wekfau di Desa Fatuaruin Kecamatan Sasitamean Kabupaten Malaka saat ini.
“Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas sebidang tanah milik kakek dan nenek kami yang sudah diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Malaka. Sebidang tanah itu diserahkan beberapa oknum tak bertanggungjawab yang mengklaim diri sebagai tokoh masyarakat dan tokoh adat. Penyerahan itu tidak prosedural dan bukan oleh pemilik sah. Kami ini ahli waris pemilik sah tanah itu”, tandas Idalponsa Adriana Nahak kepada JurnalDemokrasi.com di Betun, ibukota Kabupaten Malaka, Jumat (25/08/2023) pagi.
Rin, begitu akrabnya Idalponsa Adriana Nahak, bersama keluarga besar anak-cucu lainnya, mengaku memiliki banyak fakta atas tindakan sejumlah oknum tak bertanggungjawab. Oknum-oknum itu telah menyebarkan informasi bohong, fitnah dan rasis sebagai pembenaran atas klaim yang dilakukan.
Padahal, menurut Rin, sebidang tanah yang diserahkan oknum-oknum tak bertanggungjawab kepada pemerintah Kabupaten Malaka untuk dibangun SMPN Wekfau itu adalah milik sah almarhum kakek Raymundus dan almarhumah nenek Klara Hoar.
“Bukti fisik berupa fondasi rumah milik kakek Raymundus dan nenek Klara masih ada saat ini. Ada juga tanaman kelapa, sebagian masih ada, lainnya sudah ditebang”, tandas Rin.
Untuk mendapatkan keadilan atas sebidang tanah warisan kakek-neneknya itu, Rin bersama keluarga besar sudah melakukan beberapa upaya. Antara lain bersurat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi NTT, DPRD Malaka, Bupati Malaka, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Malaka, BPN Kabupaten Malaka, dan Polres Malaka.
“Kita sudah bersurat ke beberapa pihak yang berwewenang tetapi sampai dengan saat ini tidak ada respon”, ungkap Rin.
Rin menduga ada persekongkolan jahat beberapa oknum di tingkat masyarakat Desa Fatuaruin dan pemerintah Kabupaten Malaka untuk merampas, menyerobot dan merusak sebidang tanah milik almarhum Raymundus Seran Sonbai dan almarhumah Klara Hoar.
Sebagai alasan pembenar, tandas Rin, oknum-oknum itu menyebar berita bohong, fitnah dan rasis macam-macam. Antara lain, almarhum Raymundus Seran Sonbai bukan orang asli Wekfau Desa Fatuaruin Kecamatan Sasitamean tetapi asal Desa Umatoos-Kecamatan Malaka Barat.
“Ini namanya rasis. Di mana-mana yang namanya rasis pasti ada konflik berkepanjangan. Dalam kasus tanah ini, kami keluarga besar anak-cucu almarhum Raymundus dan almarhumah Klara dibenturkan satu sama lain. Kami juga dibenturkan dengan pemerintah desa, kabupaten dan warga Desa Fatuaruin. Nahh, kami tidak mau yang begini ini”, tegas Rin.
Rin mengungkapkan, awal terbongkarnya kasus ini saat suaminya Julianus Nani dipanggil dan diperiksa sebagai terlapor atau pelaku pengrusakkan di Mapolsek Sasitamean pada 2021. Sedangkan sebagai pelapor atau korban adalah Simplicio Parera (Wakil Kepala SMPN Wekfau saat itu) dan Lukas Bere (Sekretaris Desa Wekfau saat itu).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.