Bernando Seran: Pernyataan Mahfud MD Non Yuridis dan Contradictio In Terminis

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik

Betun, JurnalDemokrasi.com – Lulusan Hukum Internasional Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Dr Yohanes Bernando Seran, SH, MHum menilai pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD non yuridis dan contradictio in terminis terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Persiden (Cawapres).

Penilaian itu disampaikan Bernando di Betun, ibukota Kabupaten Malaka, Jumat (06/10/2023) pagi. Penilaian itu disampaikannya menyusul adanya pernyataan Mahfud MD yang menyatakan kalau Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menetapkan syarat usia Capres dan Cawapres.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pernyataan Prof. Dr. Mahfud MD itu mengandung Contradictio in Terminis dan cenderung sangat politis. Itu berati tidak mengandung nilai yuridis”, tandas Bernando.

Menurut Bernando, statement Mahfud itu mengindikasikan adanya fenomena intervensi pemerintah terhadap otonomi yudikatif. Padahal, dalam praktik ketatanegaraan modern, pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak boleh saling mengintervensi karena trias politica Indonesia menganut azas distribution of power.

Prof. Dr. Mahfud juga menyatakan syarat usia capres dam cawapres adalah kebijakan hukum terbuka ( open legal policy) yang menjadi kewenangan pemerintah dan DPR. Sedangkan MK adalah negatif legislator yakni membatalkan UU apabila bertentangan dengan konstitusi.

Bernando mengatakan, pernyataan Prof. Mahfud itu menunjukkan secara jelas bahwa Prof. Mahfud mendalilkan sesuatu yang mengandung pertentangan di dalamnya ( contradictio in terminis). Hal ini karena di satu sisi Prof Mahfud menolak jika MK memutus tentang syarat batas usia capres dan cawapres karena tidak berwenang. Tetapi, di sisi lain membenarkan MK berwenang membatalkan UU jika bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga :   Ahli Waris Raymundus Seran Sonbai dan Klara Hoar Somasi Dinas Dikbud Malaka