Gegara di-PAW, Anggota DPRD Malaka Marius Boko Gugat Gubernur NTT

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik

Betun, JurnalDemokrasi.com – Anggota DPRD Kabupaten Malaka Marius Boko menggugat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Marius melakukan gugatan itu gegara dirinya dikenai Pergantian Antar Waktu (PAW) menyusul terbitnya Keputusan Gubernur NTT tertanggal 20 Oktober 2023, NOMOR : PEM.171.2/I/213/X2023 Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Marius Boko sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka dan Pengangkatan Saudara Egidius Atok Sebagai Pengganti Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka Masa Jabatan 2019-2024.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal ini diketahui dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Marius Boko selaku Penggugat kepada Tim Kuasa Hukum-nya yang diketuai Martinus Lau, SH. Dalam SKK tertanggal 13 Nopember 2023 itu, selain Martinus, Tim Kuasa Hukum lainnya adalah Tesar Shan Demas Haba,  Hidayatullah, SH, Reyza Devita Djami, SH dan Maria Bui Klau, SH. Sedangkan sebagai Tergugat adalah Gubernur NTT.

Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum Martin Lau, SH & Rekan, berpendapat, yang menjadi Objek Sengketa dalam Gugatan itu adalah Keputusan Gubernur NTT tertanggal 20 Oktober 2023, NOMOR : PEM.171.2/I/213/X2023 Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Marius Boko sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka dan Pengangkatan Saudara Egidius Atok Sebagai Pengganti Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka Masa Jabatan 2019-2024.

Tim Kuasa Hukum Penggugat mengungkap empat alasan diajukannya Gugatan tersebut. Sebab, dengan diterbitkanya Keputusan Gubernur NTT yang saat ini menjadi Objek Sengketa itu telah menimbulkan akibat hukum  bagi Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (9) Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal ini menyatakan, “Keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau badan hukum perdata”

Baca Juga :   Petugas Layanan Kantor Imigrasi Atambua Latihan Dasar Bahasa Isyarat

Selain itu, Penggugat merasa kepentingannya dirugikan akibat penerbitan Objek sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 yang telah  diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan terakhir Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Ketentuan ini  mengatur,  “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentigannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan Gugatan Tertulis kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.

Alasan lainnya, Tim Kuasa Hukum berpendapat, Penggugat adalah anggota DPRD Kabupaten Malaka Masa Bakti 2019-2024 sebagai Wakil dari Partai Demokrat. Tetapi,  Partai Demokrat melalui Surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Malaka Periode 2022-2027 Nomor : 079/DPC- PD Malaka/IX 2023 Tanggal 15 September 2023 mengusulkan dua hal kepada Gubernur NTT untuk melakukan :

(1) Pemberhentian Saudara Marius Boko Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Malaka;

(2) Pengajuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Malaka atas nama Marius Boko kepada saudara Egidius Atok.

“Surat inilah yang dijadikan dasar Objek Sengketa. Objek Sengketa ini terjadi setelah adanya Pengunduran Diri Saudara Marius Boko dari Partai Demokrat secara terpaksa karena DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka tidak mengakomodir dan memperkenankan Penggugat mendaftarkan diri kembali sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Malaka Periode 2024-2029”, ungkap Tim Kuasa Hukum dalam Gugatan.

Tim Kuasa Hukum juga berpendapat, Kepentingan  Politik Penggugatpun sangat dirugikan. Sebab, maksud pelaksanaan Pemberhentian dan Penggantian Penggugat Sebagai Anggota DPRD Malaka telah  mengakibatkan Penggugat kehilangan jabatan dan hak politik. Penggugat juga akan mengalami kerugian Perdata berupa hilangnya Gaji dan Tunjangan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Malaka. Hal tersebut telah memenuhi Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan terakhir Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Baca Juga :   Setelah Desa Tunmat, Oknum Caleg Dapil Malaka 3 Diduga Kuat Janjikan Listrik Politik di Desa Lain

Atas alasan itu, Marius Boko selaku Penggugat melalui Tim Kuasa Hukum memohon kepada  Majelis Hakim PTUN Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan:

1. Menjatuhkan putusan dengan amar  mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;