Betun, JurnalDemokrasi.com – Gugatan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) anggota DPRD Malaka Marius Boko terhadap Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) dijadwalkan disidangkan, Rabu (22/11/2023) hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Jadwal persidangan tersebut sesuai Surat Panggilan Panitera Pengganti PTUN Kupang Nomor 54/G/2023/PTUN.KPG. Surat panggilan itu ditujukan kepada Marius Boko selaku Penggugat, beralamat di Betun, RT 007/RW 003 Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka.
Dalam Surat Panggilan itu, Panitera Pangganti PTUN Kupang meminta Marius Boko untuk datang menghadap Hakim Ketua Majelis PTUN Kupang dalam perkara Nomor 54/G/2023/PTUN KPG pada Rabu, 22 Nopember 2023 jam 10:00 Wita, bertempat di PTUN Kupang.
Disebutkan pula kalau pemanggilan itu terkait gugatan Marius Boko terhadap Gubernur NTT, beralamat di Kota Kupang.
Marius sendiri melakukan gugatan terhadap Gubernur NTT gegara dirinya dikenai Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur NTT tertanggal 20 Oktober 2023, NOMOR : PEM.171.2/I/213/X2023 Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Marius Boko sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka dan Pengangkatan Saudara Egidius Atok Sebagai Pengganti Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka Masa Jabatan 2019-2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.