Jakarta, JurnalDemokrasi.com – Gebrakan yang dilakukan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono berkeliling Indonesia dalam upaya memberantas mafia tanah menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Tak terkecuali dari pihak kuasa hukum perkara ganti rugi tanah RSPON yaitu Insan Hadiansyah, SH dari kantor hukum Sekar Anindita and Partner Lawfirm yang dijumpai di BARESKRIM POLRI, Rabu (24/04/2024).
Insan Hadiansyah, SH meminta Menteri AHY tidak perlu jauh-jauh untuk mengambil sampel penuntasan mafia tanah karena dugaan mafia tanah juga terjadi di Jabodetabek.
Menurutnya, mafia tanah dapat berasal dari lingkup internal yang dalam hal ini oknum penegak hukum, oknum pegawai BPN, oknum Lurah, oknum Camat dan oknum di Peradilan, serta lingkup eksternal yang berasal dari pengaku pemilik tanah, makelar tanah, dan oknum pengacara.
Sebagai pengacara dari korban dugaan mafia tanah di Jakarta yaitu Syatiri Nasri, ia berharap surat terbuka yang dilayangkan kliennya Syatiri Nasri kepada Menteri AHY dapat segera direspon atau ditanggapi. Dalam surat tersebut, Syatiri Nasri mempertanyakan kebijakan penggantian ganti rugi tanah miliknya yang dipergunakan RSPON yang tidak kunjung tuntas sampai hari ini.
Padahal, menurutnya, Syatiri Nasri telah memberikan semua dokumen kepemilikan berupa surat girik letter C 615 dan C 472, PM1, surat sporadik dan pernyataan tidak sengketa, surat penguasaan fisik, bukti PBB, peta ketetapan rencana kota, dan bukti lainnya.
Namun, ungkapnya lagi, Panitia Pengadaan Tanah Jakarta Timur yang dalam hal ini diketuai oleh Kakantah BPN Jakarta Timur justru mengeluarkan kebijakan yang kontroversial dan diduga terjadi penyalahgunaan wewenang. “BPN Jakarta Timur diduga membiarkan carut marut penyelesaian ganti rugi tersebut,” ujarnya.
Kebijakan yang sangat aneh, lanjut dia lagi, adalah diakomodirnya tujuh)
pengaku pemilik tanah yang telah dianulir keberadaannya oleh BPN Kanwil Jakarta melalui surat keterangan bahwa Eigendom Hak Barat.
“Seharusnya BPN Jakarta Timur tidak memasukkan keenam pengaku pemilik tanah ke dalam Peta Inventariasi dan Daftar Nominatif yang diterbitkan karena Kanwil BPN Jakarta sendiri tidak mengakui keberadaannya. Selain itu satu pengaku yang menggunakan Girik Letter C pun tidak tercatat di Kelurahan Cawang” ungkapnya menyarankan.
Selain itu, dia menambahkan, BPN Jakarta Timur tidak mengindahkan Surat Keterangan Lurah Cawang yang menyatakan bahwa girik letter C di atas tanah tersebut adalah atas nama Mutjitaba Bin Mahadi. Lebih parahnya lagi, ungkap pengacara ini, Ketua Panitia Pengadaan Tanah BPN Jakarta Timur justru menyampaikan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan kepemilikan tanah tersebut tidak ditemukan atau no name.
“Ada data tidak sinkron terhadap peta bidang, daftar nominatif, peta inventarisasi dan surat penyampaian ke PN Jaktim yang berisi no name,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dapat dibedah satu persatu klaim kepemilikan tanah seluas 3.686 m2 sesuai peta bidang dan daftar nominatif no:4/Peng-09.04/II/2023 yang ditetapkan BPN Jaktim sebagai berikut:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.