Soe, JurnalDemokrasi.com – Nikodemus Manao, petani pemberani peduli agraria dan lingkungan asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bebas dari penjara.
Niko Manao masuk penjara setelah Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Soe menyatakan Niko Manao terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Bernadus Seran, seorang pegawai pada Dinas Peternakan NTT.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim memvonis Niko Manao hukuman penjara enam bulan. Pada Senin (14/08/2023), Niko Manao telah bebas karena hukumannya telah selesai dan keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Soe.
Saat meninggalkan Rutan Soe sekira pukul 09:10 Wita, Niko Manao dijemput istri bersama anak-anaknya, Tim Penasehat Hukum dan warga Besipae asal Desa Linamnutu.
Di pintu gerbang Rutan Soe, Niko Manao diterima para tetua adat secara adat menggunakan tutur adat natoni. Selanjutnya, mereka membawa pulang Niko Manao ke Besipae. Mereka akan berkumpul bersama masyarakat Besipae untuk berjuang dan mempertahankan hak hidup mereka atas hutan dan tanah dari upaya-upaya perampasan negara melalui Pemerintah Propinsi NTT.
Seusai tutur adat natoni, Niko Manao diarak ke Besipae. Mereka masih sempat mampir di Sungai Noelmina untuk melakukan ritual adat pembersihan dan pembasuhan diri.
Di Daerah Aliran Sungai (DAS) Timor Barat yang membentangi Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu dan Malaka ini, Niko Manao didoakan secara adat. Caranya, Niko Manao mandi dan melarungkan pakaiannya sebagai simbol pembersihan dan pembebasan diri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.