Jakarta, JurnalDemokrasi.com – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dan Advokat Perekat Nusantara sebagai Kuasa Hukum Gerisman Ahmad mengharapkan ajakan dialog pasca aksi damai dua kali dan sekali insiden berdarah pada 7 September 2023 diharapkan menjadi kabar baik bagi warga Pulau Rempang.
“Dialog atau musyawarah yang selama ini dituntut warga Pulau Rempang menjadi barang mahal karena tidak pernah terjadi dalam kesetaraan. Padahal, dialog atau musyawarah itu adalah ciri masyarakat Pancasila yang dijewantakan dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan menjadi mekanisme yang wajib hukumnya untuk dilalui dalam setiap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum”, jelas Petrus dalam rilis tertulis yang diterima redaksi JurnalDemokrasi.com, Selasa (12/09/2023) malam.
Petrus mengharapkan dialog atau musyawarah menjadi wujud penghormatan terhadap hak-hak atas tanah dan kesatuan masyarakat hukum adat Pulau Rempang dan hak-hak tradisionalnya. Sehingga, dialog harus dilaksanakan dengan baik dan tidak boleh menyinggung perasaan warga Pulau Rempang yang sudah sangat terpukul akibat perilaku Kepala BP Batam.
Petrus mencatat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam Forum Akomodasi untuk dialog musyawarah, yakni :
1. Pemerintah harus siap diri untuk duduk bersama-sama warga masyarakat Pulau Rempang dalam kesetaraan dan harus saling mendengarkan saat dialog berlangsung;
2. Karena konflik antara warga Pulau Rempang dengan BP Batam ini sudah terlalu dalam maka dialog nanti sebaiknya dimediasi oleh Gubernur Propinsi Kepri dan Komnas HAM sebagai pihak yang kompeten dan netral, guna menghindari ketegangan yang terjadi dalam dialog ketika warga berhadapan dengan BP Batam;
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.