Petugas Layanan Kantor Imigrasi Atambua Latihan Dasar Bahasa Isyarat

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik

Atambua, JurnalDemokrasi.com – Petugas Layanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mengikuti Pelatihan Dasar Bahasa Isyarat.

Pelatihan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua (Pinjam Pakai KKP Atambua), Sabtu (07/10/2023).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan pelatihan dasar bahasa isyarat ini dihadiri langsung Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Atambua K. A. Halim, Kepala Seksi Lalintalkim Revi Arinal Hakim, Kepala Subseksi Lantaskim Abraham Jordan Ouw, dan perwakilan pegawai yang bertugas di pelayanan.

Kegiatan Pelatihan ini terlaksana atas kerjasama pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua dengan Sekolah Luar Biasa Negeri Tenubot Atambua terutama untuk menghadirkan narasumber yang ahli pada bidang Bahasa Isyarat, Francisca Wati Indriani.


Kakanim Kelas II TPI Atambua K.A. Halim dalam rilisnya yang diterima redaksi JurnalDemokrasi.com, Sabtu (07/10/2023) siang, menjelaskan, Pelatihan Dasar Bahasa Isyarat ini untuk meningkatkan kompetensi pelayanan prima bagi Petugas Pelayanan, baik pelayanan paspor dan izin tinggal maupun pelayanan perlintasan antarnegara melalui PLBN dan Pos Tradisional.

Diungkap pula, kegiatan pelatihan ini  merupakan kelanjutan dari program Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, yaitu Pelayanan Berbasis Ramah HAM.

‘Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua selalu berupaya memenuhi tanggungjawab pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak azasi manusia, utamanya melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik”, tandas Halim.

Baca Juga :   Launching Mall Pelayanan Publik di Malaka, Warga Sudah Bisa Dilayani