Atambua, JurnalDemokrasi.com – Petugas Layanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mengikuti Pelatihan Dasar Bahasa Isyarat.
Pelatihan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua (Pinjam Pakai KKP Atambua), Sabtu (07/10/2023).
Kegiatan pelatihan dasar bahasa isyarat ini dihadiri langsung Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Atambua K. A. Halim, Kepala Seksi Lalintalkim Revi Arinal Hakim, Kepala Subseksi Lantaskim Abraham Jordan Ouw, dan perwakilan pegawai yang bertugas di pelayanan.
Kegiatan Pelatihan ini terlaksana atas kerjasama pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua dengan Sekolah Luar Biasa Negeri Tenubot Atambua terutama untuk menghadirkan narasumber yang ahli pada bidang Bahasa Isyarat, Francisca Wati Indriani.
Kakanim Kelas II TPI Atambua K.A. Halim dalam rilisnya yang diterima redaksi JurnalDemokrasi.com, Sabtu (07/10/2023) siang, menjelaskan, Pelatihan Dasar Bahasa Isyarat ini untuk meningkatkan kompetensi pelayanan prima bagi Petugas Pelayanan, baik pelayanan paspor dan izin tinggal maupun pelayanan perlintasan antarnegara melalui PLBN dan Pos Tradisional.
Diungkap pula, kegiatan pelatihan ini merupakan kelanjutan dari program Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, yaitu Pelayanan Berbasis Ramah HAM.
‘Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua selalu berupaya memenuhi tanggungjawab pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak azasi manusia, utamanya melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik”, tandas Halim.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.