Betun, JurnalDemokrasi.com – Pengamat internasional perbatasan Dr Yohanes Bernando Seran, SH, MHum mendesak pemerintah Indonesia segera merevisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Sebab, UU tersebut sudah out of date atau sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
“KUHAP sudah harus direvisi karena sudah out of date. Sudah tidak sesuai perkembangan masyarakat. Ini bertentangan dengan konstitusi dan cenderung melanggar HAM”, tandas Bernando kepada JurnalDemokrasi.com di Betun, Rabu (20/09/2023) pagi.
Menurut Bernando, KUHAP Indonesia sudah berusia 40 tahun lebih. Sehingga, DPR RI dan pemerintah sudah harus revisi. Hukum materiil berupa Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP sudah diubah maka hukum formilnya wajib diubah juga.
“Jika hukum materiilnya sudah diubah tapi hukum formilnya tidak diubah sama dengan daun pintu yang dibuat tidak pas dengan kosen pintunya. Keadaan ini dapat menimbulkan pelanggaran HAM dan kesesatan dalam hukum acara modern”, urai Bernando.
Alumnus hukum internasional Universitas Gajah Mada Yogyakarta ini mengatakan, politik hukum nasional yang benar adalah segera merevisi UU KUHAP disesuaikan dengan hasil Amandemen Konstitusi dan perubahan UU KUHP, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.