Kota Tangerang-Banten, JurnalDemokrasi.com – Tim Operasi Internal (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 10 pelaku pemerasan yang beraksi di salah satu hotel dan tempat hiburan di Kota Tangerang.
Ke-10 pelaku diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah tamu yang menginap di hotel di wilayah Kota Tangerang.
“Pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 sekira Pukul 20.00 WIB. Polres Metro Tangerang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Hotline 110 dan menerima Laporan Polisi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait adanya peristiwa pemerasan yang dilakukan sekelompok orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreksrim) Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing, SH, SIK, MH, didampingi Kanit Krimsus AKP Gusti Arsyad, SH, MH dalam keterangan rilisnya pada Rabu (09/08/2023) pagi.
Atas laporan tersebut, anggota tim Opsnal Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dipimpin langsung Kanit Krimsus AKP Gusti Arsyad, SH, MH mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Di Perumahan Victoria Park Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, korban berinisial KT tengah dikelilingi sekelompok orang terduga pelaku sedang mengancam serta melakukan pemerasan.
“Ke-10 terduga pelaku langsung diamankan. Mereka berinisial AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24) dan SH (26) merupakan seorang wanita,” ungkap Rio.
Adapun modus operandinya, para pelaku tersebut menyebar dan menunggu tamu yang keluar dari salah satu hotel di wilayah Panunggangan, Pinang, Kecamatan Tangerang. Kemudian mengikuti calon korban yang dipilih secara acak untuk diperas secara bersama-sama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.