Jakarta, JurnalDemokrasi.com – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dan Advokat Perekat Nusantara sebagai Kuasa Hukum Gerisman Ahmad menilai penjelasan Menkopolhukam Prof. Mahfud MD dan Kapolri Jend. Listyo Sigit Prabowo absurd.
Penilaian itu berkaitan dengan penjelasan Menkopolhukam Mahfud dan Kapolri Listyo atas bentrokan antara warga Pulau Rempang dengan Tim Gabungan Aparat Penegak Hukum pada Kamis, 7 September 2023.
Dalam bentrokan itu, masyarakat Pulau Rempang berhadapan dengan TNI, Polri, Satuan Pengamanan BP Batam dan Satpol PP.
“Penjelasan Menkopolhukam dan Kapolri itu absurd, tidak komprehensif dan cenderung memihak BP Batam. Tidak benar bentrokan itu berkaitan dengan
pembebasan lahan atau mengembalikan lahan milik Otoritas Batam yang saat ini dikuasai beberapa kelompok masyarakat”, tandas Petrus dalam rilis tertulisnya yang diterima redaksi JurnalDemokrasi.com, Minggu (10/09/2023) malam.
Menurut Petrus, Kapolri melihat kasus Pulau Rempang hanya dari perspektif kepentingan BP Batam yang baru mendapat Hak Pengelolaan Lahan atau HPL pada April 2023 lalu. Sebaliknya, menuduh warga Pulau Rempang yang menempati dan menguasai lahan Pulau Rempang secara turun-temurun sebagai menyerobot lahan milik BP Batam.
“Penjelasan Kapolri dimaksud seperti memutarbalikan fakta, tidak komprehensif, mengabaikan konstitusi dan hukum positif, sehingga mengaburkan kebenaran dan menjadi absurd”, kata Petrus.
Petrus beralasan, penjelasan Kapolri itu tidak berpegang pada fakta sejarah keberadaan warga Pulau Rempang dan posisi BP Batam yang sejak mendapatkan SK.No.9-VIII-1993, tanggal 3 Juni 1993 Tentang Pengelolaan dan Pengurusan Tanah Di Pulau Rempang, Galang dan Pulau-Pulau lain yang diberikan secara bersyarat, namun hingga sekarang syarat-syarat dalam SK itu tidak pernah dipenuhi.
Padahal, menurut Petrus, SK Menteri Agraria No.9-VIII-1993, tanggal 3 Juni 1993 dimaksud merupakan jawaban atas Surat Permohonan HPL BP Batam No. : 314/M/BT/IX/ 92, tanggal 21/ 9/1992, di mana Menteri Agraria melalui SK No. 9-VIII-1993, tertanggal 3/6/1993, menyatakan kesediaan untuk memberikan HPL kepada BP Batam disertai 7 syarat yang wajib dipenuhi, dan salah satu syarat pada butir (c) yaitu: “Apabila di atas areal tanah yang akan diberikan dengan HPL tersebut masih terdapat tanah, bangunan dan tanaman milik rakyat, proses ganti ruginya wajib diselesaikan terlebih dahulu oleh penerima hak, demikian pula pemindahan penduduk ke kempat pemukiman baru atas dasar musyawarah”.
Petrus menjelaskan, sesuai syarat butir c di atas, BP Batam tidak pernah berinisiatif membentuk Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sesuai dengan Kepres No. 55 Tahun 1993 jo. UU No. 2 Tahun 2012 dan PP. No. 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Petrus juga menegaskan, pernyataan Kapolri bahwa selama ini BP Batam telah melakukan musyawarah dengan warga Pulau Rempang untuk merelokasi warga termasuk ganti rugi adalah absurd. Sebab, peenyataan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum dan fakta-fakta sosial di lapangan, malah memberi pesan seolah-olah warga menempati lahan Pulau Rempang setelah BP Batam mendapat HPL pada April 2023.
“Pernyataan Kapolri Jend. Listyo Sigit Prabowo itu menyesatkan publik dan merugikan daya juang masyarakat Pulau Rempang karena menempatkan warga Pulau Rempang sebagai penyerobot tanah BP Batam. Ini yang tendensius, karena pernyataan Kapolri telah membentuk opini publik yang mengaburkan status hak atas tanah dan bangunan berikut tanaman milik warga Pulau Rempang yang sedang dipertahankan, sesuai dengan konstitusi yang wajib dilindungi”, tandas Petrus.
Advokat Peradi itu mengatakan, kehadiran aparat Polri-TNI dan Satpol PP BP Batam pada 7 September 2023 di Pulau Rempang menjadi kontra produktif karena Polri hadir tidak untuk mengayomi dan melindungi masyarakat akan tetapi sebagai backing dan bemper bagi BP Batam secara sewenang-wenang demi kepentingan investor.
Tidak Proporsional
Penilaian serupa disampaikan Petrus dalam merespon komentar Menko Polhukam Mahfud MD atas tragedi 7 September 2023 di Pulau Rempang.
“Komentar Menkopolhukam itu absurd, tidak proporsional dan terkesan berpihak kepada kepentingan BP Batam dan PT MEG”, tegas Petrus.
Petrus mengatakan, komentar Mahfud MD itu dari sudut penertiban dan penindakan aparat Polri dan TNI, hanya pada isu bagian hilir saja, yaitu HPL BP Batam. Sedangkan isu paling mendasar pada bagian hulu yaitu aspek pemilikan lahan secara turun-temurun dan aspek Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Melayu dengan hak-hak tradisionalnya yang tumbuh dan berkembang jauh sebelum BP Batam berdiri dan mendapat HPL pada April 2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.