Jakarta, JurnalDemokrasi.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden diminta untuk segera melakukan sesuatu ke Prabowo Subianto. Ini bukan terkait hal negatif, melainkan memberinya ucapan selamat.
Dalam artikel opini di laman The Diplomat, CEO perusahaan konsultan strategis BowerGroupAsia dan anggota dewan Dewan Bisnis AS-ASEAN, Ernest Z. Bower menyebut Biden harus memberi ucapan selamat ke Prabowo sekarang. Prabowo sendiri sejauh ini unggul dalam pemilihan presiden (pilpres) baik dalam hitung cepat (quick count) maupun real count Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Presiden Joe Biden harus segera mengucapkan selamat kepada Menteri Pertahanan Indonesia, Prabowo Subianto, atas dugaan kemenangannya dalam pemilihan presiden pada 14 Pebruari,” ujarnya dikutip Selasa (05/03/2024).
“Tindakan sederhana ini akan menandakan bahwa pemerintah AS memahami realitas politik yang baru dan terus berkembang di Asia,” tegasnya.
Ia kemudian menyebut bagaimana Presiden China, pesaing geopolitik dan ekonomi AS di Indo-Pasifik, telah melakukannya. Begitu pula dengan sekutu dan mitra AS lain, seperti Inggris, Australia, Belanda, India, dan Singapura.
Menurutnya, AS memang tak memberikan ucapan selamat kepada pemimpin asing terpilih sampai hasil pemilu disahkan. Meski masuk akal, namun “tidak akan menjadi hal yang masuk akal jika hal ini akan memakan waktu enam minggu dan mitra regional serta pesaing AS sudah mempertimbangkannya”.
“Komisi Pemilihan Umum Nasional Indonesia kini memang berada di posisi yang bertanggungjawab pada proses penghitungan suara … Prabowo memimpin … dengan tiga perempat surat suara telah dihitung,” jelasnya lagi mengatakan tak mungkin ada putaran kedua mengingat suara Prabowo melebihi 50%.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.