Jakarta, JurnalDemokrasi.com – Pihak junta militer Myanmar mengusir diplomat utama Timor Leste. Diplomat tersebut didesak segera meninggalkan Myanmar paling lambat 1 September 2023.
Tindakan itu dilakukan pihak junta militer Myanmar usai Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta bertemu pemerintah tandingan anti-junta, Pemerintah Persatuan Nasional (NUG), di Dili pada Juli lalu.
Kementerian Luar Negeri Myanmar di bawah junta mengecam tindakan Timor Leste itu sebagai “tindakan tak bertanggung jawab”.
Atas pandangan itu, junta militer Myanmar meminta kuasa usaha negara Timor Lester di Yangon “meninggalkan” Myanmar “selambat-lambatnya pada 1 September 2023.”
“(Timor Leste) mendorong kelompok teroris untuk lebih lanjut melakukan pelanggaran mereka di Myanmar,” demikian menurut Kemlu versi junta pada Minggu (28/08), dikutip AFP, sebagaimana disiarkan CNNIndonesia.com di bawah titel: Junta Myanmar Usir Diplomat Timor Leste usai Presiden Temu Oposisi, edisi tayang Senin (28/08/2023).
Timor Leste sementara itu, mengutuk perintah pengusiran tersebut. Mereka juga menegaskan betapa penting mendukung semua upaya untuk mengembalikan tatanan demokrasi di Myanmar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.