Jakarta, JurnalDemokrasi.com – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) Wilson Lalengke berkesempatan menghadiri acara perayaan Hari Nasional (National Day) Kesultanan Oman yang diselenggarakan oleh Kedutaan Besar Oman.
Acara tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Westin, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023). Ketum PPWI didampingi para pengurus DPN lainnya, yakni Wakil Ketua Umum Mung Pujanarko, Wakil Bendahara Winarsih, dan Dewan Pakar Dr. Geni Sunaryo.
Hal ini disampaikan Wilson Lalengke kepada jaringan media se-tanah air usai menghadiri undangan Duta Besar Kesultanan Oman untuk Indonesia H.E. Sheik Mohamed bin Ahmed Salim AL SHANFARI.
Menurutnya, undangan yang hadir di acara itu cukup banyak, hampir mencapai 500-an orang, yang sebagian besar adalah para pejabat kedutaan negara sahabat Kesultanan Oman.
Beberapa tokoh penting yang hadir antara lain Menteri Kesehatan Republik Indonesia H. E. Mr. Budi Gunadi Sadikin (mewakili Pemerintah Indonesia), Duta Besar Palestina H.E. Dr. Zulhas S. M. Alshun, dan Sekretaris Pertama Kedutaan Besar Ukraina H.E. Madam Svitlana Bondarenko. Hadir juga pejabat Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia H.E. Mr. Bagus Hendraning Kobarsih, yang menjabat sebagai Direktur Timur Tengah.
Dalam bagian awal pidatonya, Dubes Oman menyampaikan rasa keprihatinan mendalam atas apa yang terjadi di Jalur Gaza. Secara tegas Sheik Mohamed bin Ahmed Salim AL SHANFARI mengutuk keras serangan brutal Israel terhadap warga Palestina yang telah memakan belasan ribu korban jiwa itu. Atas tragedi kemanusiaan ini, Pemerintah Kesultanan Oman mendesak agar dilakukan penghentian penyerangan sesegera mungkin oleh Israel terhadap bangsa Palestina.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.