Jakarta, JurnalDemokrasi.com – Advokat-Advokat Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kembali akan melaporkan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena Anwar Usman diduga kembali melakukan Pelanggaran Berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi pasca Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/10/ 2023, tanggal 7/11/2023, yaitu Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Dari Jabatan Ketua MK.
Pelaporan ke MK akan dilayangkan hari ini, Kamis (23/11/2023), pukul 14.00 WIB. PEREKAT Nusantara dan TPDI beralasan, pasca diberhentikan dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman masih terus melakukan manuver murahan yang semakin merusak marwah MK di mata publik. Padahal Anwar Usman seharusnya tahu bahwa pasca Putusan MK No. 90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16/11/2023, marwah MK berada di titik nadir kehancuran dan kini tengah dibenahi oleh Ketua MK baru Suhartoyo.
“Sesuai temuan Perekat Nusantara dan TPDI, Anwar Usman pada 8 Nopember 2023 atau sehari setelah MKMK membacakan Putusan Pemberhentiannya dari Ketua MK, langsung menggelar Konferensi Pers di MK menyampaikan keluhan, keberatan dan sejumlah tuduhan yang diduga sebagai manuver merusak marwah MK dan fitnah kepada seluruh Hakim MK sejak era Ketua MK Jimly Asahiddiqie s/d Arief Hidayat”, demikian sebagian isi rilis tertulis Advokat-Advokat PEREKAT Nusantara dan TPDI yang diterima redaksi JurnalDemokrasi.com, Kamis (24/11/2023) pagi.
Mengutip Konferensi Pers 8 Nopember 2023 di MK, PEREKAT Nusantara dan TPDI menyebut Anwar Usman mengemukakan 17 butir pernyataan sikap. Isinya tidak saja sebagai bentuk pembelaan diri, tetapi juga sekaligus mendiskreditkan para mantan Ketua MK berikut seluruh Hakim Konstitusi sejak 2003 sampai sekarang.
“Anwar Usman dengan enteng membawa-bawa nama Tuhan dalam jabatan Ketua MK bahwa jabatan itu milik Allah SWT, sehingga tidak sedikitpun membebani dirinya, namun belakangan menolak Putusan MKMK tanpa dasar hukum dan terakhir keberatan terhadap pelantikan Hakim Konstitisi Suhartoyo sebagai Ketua MK tanpa alasan hukum sama sekali”, tandas Koordinator PEREKAT Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus dalam rilis tersebut.
Dalam pandangan PEREKAT Nusantara dan TPDI, apa yang dilakukan Anwar Usman merupakan bagian dari kepanikan dan ketidaksiapannya saat kehilangan jabatan yang prestisius sebagai Ketua MK yang juga ipar Presiden Jokowi. Anwar Usman nampak seperti sedang mengidap “kepribadian ganda”, sehingga sikapnya selalu berubah, labil dan cenderung tidak rasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.