Bawaslu Minta KPU Hentikan Penayangan Real Count Pemilu 2024

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik

Jakarta, JurnalDemokrasi.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan sementara penayangan real count.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, penayangan perolehan suara perlu dihentikan sementara karena Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bermasalah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun masalah yang terjadi ialah banyaknya data pada formulir C hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak terkonversi secara akurat menjadi data pada Sirekap.

“Menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi data perolehan suara, namun tetap melanjutkan form pindai model C hasil diunggah pada pemilu2024.kpu.go.id sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada form model C hasil secara akurat,” kata Bagja dalam keterangannya, dikutip Senin (19/2/2024) sebagaimana dicitat dari Suara.com edisi tayang, Senin (19/02/2024) di bawah judul: Sirekap Bermasalah, Bawaslu Minta KPU Hentikan Penayangan Real Count Pemilu 2024.

 

Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU untuk lebih sigap dalam memperbaiki kesalahan data pada Sirekap dan terus memantau secara berkelanjutan terhadap data yang dikonversi Sirekap.

Terlebih, foto formulir C hasil dan perolehan suara secara real count pada laman pemilu2024.kpu.go.id bisa diakses dan dibandingkan secara bersamaan.

Pada kesempatan yang sama, Bagja juga menegaskan bahwa Sirekap hanyalah alat bantu rekapitulasi penghitungan suara, bukan hasil Pemilu 2024.

Baca Juga :   Indonesia dan Belanda Sepakat Perangi Kejahatan Transnasional