Betun, JurnalDemokrasi.com – Pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo dalam wawancara dengan Rosi Silalahi dan atau yang dimuat harian Kompas, 2 Desember 2023 dinilai bersifat fitnah dan dapat dipidana.
Penilaian itu disampaikan pengamat hukum perbatasan Dr Yohanes Bernando Seran, SH, MHum di Betun, ibukota Kabupaten Malaka, wilayah Indonesia di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, Senin (04/12/2023) pagi.
Bernando menyebutkan, dalam pernyataan itu, mantan Ketua KPK Agus Raharjo menyatakan kalau ada intervensi Presiden Joko Widodo dalam kasus e-KTP.
“Pernyataan itu tidak benar apalagi tanpa bukti. Pernyatasn tersebut penuh halusinasi. Penuh rekayasa dan bersifat menuduh, menfitnah dan tentu saja melawan hukum atau onrechtmatige overheidsdaad)”, kata Bernando.
Sebagai perbuatan melawan hukum,
lulusan hukum internasional Universitas Gajah Mada Yogyakarta ini menegaskan, pernyataan Agus Raharjo itu bisa dipidanakan. “Dalam konteks penegakkan hukum demi keadilan dan kepastian serta kemanfaatan hukum, Agus Raharjo bisa dipidanakan”, tandas Bernando.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.