Bernando Seran: Mantan Ketua KPK Agus Raharjo Bisa Dipidanakan

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik

Betun, JurnalDemokrasi.com – Pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo dalam wawancara dengan Rosi Silalahi dan atau yang dimuat harian Kompas, 2 Desember 2023 dinilai bersifat fitnah dan dapat dipidana.

Penilaian itu disampaikan pengamat hukum perbatasan Dr Yohanes Bernando Seran, SH, MHum di Betun, ibukota Kabupaten Malaka, wilayah Indonesia di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berbatasan langsung dengan Timor Leste,  Senin (04/12/2023) pagi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Bernando menyebutkan, dalam pernyataan itu, mantan Ketua KPK Agus Raharjo menyatakan kalau ada intervensi Presiden Joko Widodo dalam kasus e-KTP.

“Pernyataan itu tidak benar apalagi tanpa bukti. Pernyatasn tersebut penuh halusinasi. Penuh rekayasa dan bersifat menuduh, menfitnah dan tentu saja melawan hukum atau onrechtmatige overheidsdaad)”, kata Bernando.

Sebagai perbuatan melawan hukum,
lulusan hukum internasional Universitas Gajah Mada Yogyakarta ini menegaskan, pernyataan Agus Raharjo itu bisa dipidanakan. “Dalam konteks penegakkan hukum demi keadilan dan kepastian serta kemanfaatan hukum, Agus Raharjo bisa dipidanakan”, tandas Bernando.

Baca Juga :   Menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah