Betun, JurnalDemokrasi.com – Pengamat hukum perbatasan Dr Yohanes Bernando Seran, SH, MHum menegaskan, terminologi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat ‘final and binding’. Oleh karena itu haram hukumnya untuk dipersoalkan siapa saja, apalagi oleh oknum Hakim MK yang juga ikut memutus perkara a quo.
“Dalam konteks ini berlaku azas “Res Judicata Pro Veritate Habetur (Putusan Hakim harus Dianggap Benar)”, demikian Bernando yang ditemui JurnalDemokrasi.com di Betun, ibukota Kabupaten Malaka, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (19/10/2023).
Bernando dimintai pendapatnya terkait pro kontra putusan MK terkait usia Capres-Cawapres.
Menurut Bernando, Putusan Hakim MK prinsipnya berlaku sejak diucapkan dan ditetapkan dalam sidang terbuka dan mempunyai kekuatan hukum, kekuatan mengikat dan kekuatan berlaku.
Dalam ilmu Legal Drafting, demikian lulusan hukum internasional Universitas Gajah Mada ini, fenomena ini disebut putusan berlaku sesaat setelah diucapkan dan ditetapkan. Dengan demikian semua warga negara, lembaga negara wajib menerapkannya tanpa pilihan lain.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.