Empat Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Ikut Usulkan Capres, Ini Alasannya

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik

Jakarta, JurnalDemokrasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan empat partai politik baru peserta Pemilu 2024 tak bisa ikut mengusulkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden. Keempat parpol baru peserta Pemilu 2024 itu adalah Partai Buruh, Partai Gelora, PKN dan Partai Ummat.

“Iya parpol baru sebagai peserta pemilu 2024 belum dapat menjadi bagian dari parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Hotel Grand Melia, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hasyim menjelaskan, empat partai baru tersebut belum memiliki kursi di parlemen dan suara lantaran belum pernah ikut sebagai peserta pemilu sebelumnya. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Konsekuensinya, empat logo partai tersebut tidak akan ditampilkan dalam desain kertas suara capres-cawapres di Pilpres 2024. Hanya partai politik peserta Pemilu 2019 lalu yang logonya berhak ditampilkan di desain kertas suara pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

“Tidak dapat menjadi bagian desain surat suara pemilu presiden wakil presiden karena bukan menjadi bagian atau tidak dapat menjadi bagian yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 2024,” kata dia.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Idham Holik memastikan empat partai politik baru peserta pemilu 2024 tak akan kena sanksi bila tak mengusung capres-cawapres tertentu di Pilpres 2024 nantinya.

“Sanksi ini  diberlakukan pada parpol peserta Pemilu 2019 dan kini jadi peserta pemilu kembali,” kata Idham. ***

Baca Juga :   Bawaslu Tanya Dasar KPU Hapus Diagram Real Count Sirekap KPU