Jakarta, JurnalDemokrasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan empat partai politik baru peserta Pemilu 2024 tak bisa ikut mengusulkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden. Keempat parpol baru peserta Pemilu 2024 itu adalah Partai Buruh, Partai Gelora, PKN dan Partai Ummat.
“Iya parpol baru sebagai peserta pemilu 2024 belum dapat menjadi bagian dari parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Hotel Grand Melia, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Hasyim menjelaskan, empat partai baru tersebut belum memiliki kursi di parlemen dan suara lantaran belum pernah ikut sebagai peserta pemilu sebelumnya. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Konsekuensinya, empat logo partai tersebut tidak akan ditampilkan dalam desain kertas suara capres-cawapres di Pilpres 2024. Hanya partai politik peserta Pemilu 2019 lalu yang logonya berhak ditampilkan di desain kertas suara pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.
“Tidak dapat menjadi bagian desain surat suara pemilu presiden wakil presiden karena bukan menjadi bagian atau tidak dapat menjadi bagian yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 2024,” kata dia.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Idham Holik memastikan empat partai politik baru peserta pemilu 2024 tak akan kena sanksi bila tak mengusung capres-cawapres tertentu di Pilpres 2024 nantinya.
“Sanksi ini diberlakukan pada parpol peserta Pemilu 2019 dan kini jadi peserta pemilu kembali,” kata Idham. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.