Inilah Alasan Laporan Deretan Kejanggalan Sirekap KPU yang Dibongkar Roy Suryo

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik

Jakarta, JurnalDemokrasi.com – Situs Sirekap yang menampilkan hasil real count KPU terkait Pileg 2024 dan Pilpres 2024 menuai sorotan.

Terbaru, Pakar Telematika Roy Suryo mengaku membongkar deretan kejanggalan pada Sirekap.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Aneka kejanggalan ini lantas dilaporkan ke Bareskrim Polri”, tegasnya,

Lebih lanjut, Roy mengatakan, pada 14 Pebruari 2024, Sirekap sengaja di-hold untuk memasukkan script agar semua data yang keluar, masuk dalam perhitungan menjadi 24, 58 dan 17 persen.

“Mau kapan pun angkanya itu, paling naik nol komanya. Ini sangat tidak masuk akal. Sirekap itu sudah dikendalikan karena ada script-nya dalam rumus tersebut,” ujar Roy.

Kejanggalan ketiga, lanjut Roy, server Sirekap diletakkan di Singapura supaya ada yang memasukkan dari Singapura.

Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ketika keberadaan data itu melanggar UU 27/2022, pekan lalu diam-diam server dipindahkan ke Jakarta tanpa pemberitahuan resmi ke publik.

Baca Juga :   Empat Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Ikut Usulkan Capres, Ini Alasannya