Jakarta, JurnalDemokrasi.com – Situs Sirekap yang menampilkan hasil real count KPU terkait Pileg 2024 dan Pilpres 2024 menuai sorotan.
Terbaru, Pakar Telematika Roy Suryo mengaku membongkar deretan kejanggalan pada Sirekap.
“Aneka kejanggalan ini lantas dilaporkan ke Bareskrim Polri”, tegasnya,
Lebih lanjut, Roy mengatakan, pada 14 Pebruari 2024, Sirekap sengaja di-hold untuk memasukkan script agar semua data yang keluar, masuk dalam perhitungan menjadi 24, 58 dan 17 persen.
“Mau kapan pun angkanya itu, paling naik nol komanya. Ini sangat tidak masuk akal. Sirekap itu sudah dikendalikan karena ada script-nya dalam rumus tersebut,” ujar Roy.
Kejanggalan ketiga, lanjut Roy, server Sirekap diletakkan di Singapura supaya ada yang memasukkan dari Singapura.
Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ketika keberadaan data itu melanggar UU 27/2022, pekan lalu diam-diam server dipindahkan ke Jakarta tanpa pemberitahuan resmi ke publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.