KPU Batasi Maksimal 230 Orang Iringi Pendaftaran Capres-Cawapres

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik

Jakarta, JurnalDemokrasi.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan skema pendaftaran pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden selama masa pendaftaran ke KPU pada 19-25 Oktober 2023.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut salah satu aturan yang ditetapkan yaitu KPU membatasi maksimal 230 orang pengiring paslon masuk ke area KPU. Sebanyak 30 orang boleh masuk ke kantor KPU, sementara 200 orang lainnya hanya di area halaman KPU.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang hadir ke Kantor KPU RI diberikan kesempatan 30 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran,” kata Hasyim usai menghadiri acara MoU bersama Ketua PBNU di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).

Hasyim menyebut KPU telah merampungkan persiapan masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Namun, ia mengaku belum mendapatkan informasi soal tanggal pendaftaran masing-masing kandidat paslon.

Baca Juga :   Bawaslu Minta KPU Hentikan Penayangan Real Count Pemilu 2024