Jakarta, JurnalDemokrasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan skema pendaftaran pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden selama masa pendaftaran ke KPU pada 19-25 Oktober 2023.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut salah satu aturan yang ditetapkan yaitu KPU membatasi maksimal 230 orang pengiring paslon masuk ke area KPU. Sebanyak 30 orang boleh masuk ke kantor KPU, sementara 200 orang lainnya hanya di area halaman KPU.
“Pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang hadir ke Kantor KPU RI diberikan kesempatan 30 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran,” kata Hasyim usai menghadiri acara MoU bersama Ketua PBNU di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).
Hasyim menyebut KPU telah merampungkan persiapan masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Namun, ia mengaku belum mendapatkan informasi soal tanggal pendaftaran masing-masing kandidat paslon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.