PEREKAT Nusantara dan TPDI Siap Membela Ketua MK Suhartoyo

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik

Jakarta, JurnalDemokrasi.com – Koordinator Pergerakan Advokat (PEREKAT) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus siap membela kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Sebab, PEREKAT Nusantara dan TPDI memiliki legal standing sebagai Tergugat Intervensi untuk itu.

Hal ini diungkap Petrus dalam rilis tertulis yang diterima JurnalDemokrasi.com, Sabtu (25/11/2023) subuh.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kesiapan Petrus itu disebar kepada media menyusul adanya Gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu bahkan telah  diregister oleh Kepaniteraan PTUN Jakarta dengan Register No. : 604/G/2023/PTUN.JKT. Hal ini diketahui dari berbagai pemberitaan media pada Jumat, 24 Nopember 2023.

“Ini benar-benar berita yang mengagetkan. Sebab,  seorang Hakim Konstitusi, seorang yang katanya negarawan, berintegritas dan berkepribadian tidak tercela, mestinya mendahulukan tanggungjawabnya ikut membenahi MK. Tetapi, Anwar Usman justru melakukan manuver yang tidak terpuji sekedar memperburuk marwah MK yang sudah dihancurkan olehnya”, tandas Petrus.

Mengutip pemberitaan media, Petrus mengatakan,  informasi Gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman (Penggugat) melawan Suhartoyo, Ketua MK (Tergugat) ke PTUN Jakarta, diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat,  24 Nopember 2023.

INTERVENSI MEMBELA SUHARTOYO

Meskipun Ketua PTUN Jakarta belum menunjuk Majelis Hakim untuk Perkara Gugatan Anwar Usman dimaksud, menurut Petrus, PEREKAT Nusantara dan TPDI memiliki legal standing untuk menjadi Tergugat Intervensi guna membela kepentingan Ketua MK Suhartoyo.

Petrus beralasan, terpilihnya Suhartoyo menjadi Ketua MK, merupakan Eksekusi atau Pelaksanaan Putusan MKMK, di mana TPDI dan Perekat Nusantara merupakan  salah satu Pelapor yang menuntut MKMK agar Anwar Usman dilengserkan dari Hakim Konstitusi dan jabatan Ketua MK.

Baca Juga :   APTIKNAS Dukung Kolaborasi Sivali, ITTS dan Canonical Luncurkan Sahabat Ubuntu Indonesia

“Berdasarkan Laporan TPDI dan PEREKAT Nusantara serta Pelapor lainnya, MKMK dalam persidangan Selasa, 7 Nopember 2023, memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melakukan “Pelanggaran Berat” Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Selain itu, memerintahkan Saldi Isra, Wakil Ketua MK dalam waktu 2 x 24 jam segera melakukan pemilihan Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman.

ANWAR USMAN DILARANG MEMILIH

Mengutip Putusan MKMK pada Selasa, 7 Nopember 2023, Petrus menyatakan, Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK baru dalam pemilihan Ketua MK yang dilakukan  pada 10 Nopember 2023  tanpa Anwar Usman ikut memilih karena dilarang oleh Putusan MKMK tertanggal 7 Nopember 2023.

Mengutip informasi media, Petrus menyebut Anwar Usman sebelumnya sudah melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK Periode 2023-2028 menggantikan dirinya, karena diberhentikan oleh MKMK.

“Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan surat keberatan yang diajukan Anwar Usman itu sudah disampaikan  tiga kuasa hukumnya pada 15 Nopember 2023”, demikian Petrus mengutip media. ***