Jakarta, JurnalDemokrasi.com – Pergerakan Advokat Nusantara (PEREKAT Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) selaku Pelapor dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi No. : 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023, Senin (30/10/2023) siang telah mengirim Surat Permintaan Kesediaan kepada Prof. Dr. Saldi Isra, SH dan Prof. Dr. Arief Hidayat, SH, MS, keduanya adalah Hakim Konstitusi, untuk menjadi Saksi Fakta dalam persidangan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi No. : 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023.
Koordinator PEREKAT Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus dalam rilis yang diterima redaksi JurnalDemokrasi.com, malam ini, menjelaskan, kesaksian yang diperlukan dari Prof. Dr. Saldi Isra, SH. dan Prof. Dr. Arief Hidayat, SH, MS adalah apa yang mereka ketahui berdasarkan pengalaman langsung yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dan alasan dari pengetahuannya itu terkait apa yang dilakukan dan terjadi dengan Prof. Dr. Anwar Usman, SH, MH sebagai Hakim Terlapor, terkait Perkara No. : 90/PUU-XXI/2023.
Mengutip Surat Panggilan Sidang dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi No. : 384/MKMK/10/ 2023, tanggal 25 Oktober 2023 yang ditujukan kepada PEREKAT NUSANTARA dan TPDI, ungkap Petrus, pemeriksaan dijadwalkan memasuki Sidang Pleno MKMK pada Hari/tanggal Rabu, 1 Nopember 2023, pukul 09.00 WIB, dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (mendengarkan keterangan Pelapor dan/atau memeriksa alat bukti).
Dalam rangka pemeriksaan alat bukti yang sudah diagendakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie, kata Petrus, PEREKAT Nusantara dan TPDI ingin memperkuat bukti Laporan Pelapor dengan meminta kesediaan Prof. Dr. Saldi Isra, SH dan Prof. Dr. Arief Hidayat, SH, MS untuk menjadi Saksi Fakta yang diajukan oleh Pelapor pada persidangan berikutnya, yang waktunya akan diinformasikan lebih lanjut setelah persidangan MKMK tanggal 1 Nopember 2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.