Jakarta, JurnalDemokrasi.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam persidangan Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tanggal 1 November 2023, pukul 09.00 WIB di Gedug 2 Mahkamah Konstitusi, telah mendengar Keterangan dan menerima Surat Bukti dari Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), sebagai Pelapor.
Dalam Keterangan yang disampaikan dalam persidangan oleh Petrus Selestinus, Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI selaku Pelapor, dijelaskan esensi laporannya terhadap dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Terlapor Anwar Usman, sbb. :
Pertama, terdapat fakta yang notoire feiten bahwa Hakim Terlapor Anwar Usman ketika memimpin persidangan hingga memutus Perkara Uji Materiil pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu berada dalam “conflict of interest”, karena terdapat hubungan keluarga semenda sebagai ipar dari Jokowi.
Kedua, dalam Perkara No.90/PUU-XXI/ 2023, Presiden Jokowi adalah Pihak Pemberi Keterangan dalam perkara Uji Undang-Undang dimaksud dan Gibran Rakabuming Raka selaku putra sulung Jokowi, kepentingannya diperjuangkan dalam proses Uji Materiil perkara No.90/PUU-XXI/2023 dan Perkara No.91/PUU-XXI/2023.
Ketiga, baik Presiden Jokowi maupun Pemohon tidak menyatakan keberatan dan meminta Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk mundur dari persidangan Perkara No.90-91/PUU-XXI/2023, begitu juga Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak pernah menyatakan mengundurkan diri dari persidangan perkara itu atas alasan berkepentingan.
Keempat, Perkara No.90-91/PUU-XXI/2023, sebelumnya pernah dicabut, namun dua hari kemudian dibatalkan pencabutannya dan didaftar kembali. Padahal menurut Hukum Acara MK perkara yang sudah dicabut tidak dapat didaftarkan lagi.
Kelima, Putusan Perkara No.29-51-55/PUU-XXI/2023, mayoritas Hakim menolak Permohonan Uji Materil pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017, dengan alasan hal itu merupakan kewenangan open legal policy dari DPR dan Pemerintah, sementara itu terhadap perkara No. 90/PUU-XXI/2023 yang obyeknya sama dan diproses dalam waktu yang bersamaan ko putusannya berbeda 180 derajat. Ini sikap inkonsistensi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.