Jakarta, JurnalDemokrasi.com – Sejumlah anggota Komisi II DPR mengungkap rencana pemerintah untuk memajukan jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024. Perubahan jadwal itu rencananya akan diatur lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu.
Dengan Perppu tersebut, jadwal pilkada yang telah disepakati pada 24 Nopember 2024 akan dimajukan dan dilakukan dua tahap, yakni pada 7 dan 24 September 2024.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengaku telah mendengar soal keinginan pemerintah itu lewat pertemuan informal dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan sejumlah pejabat Kemendagri di sebuah hotel di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.
“Secara informal memang kami Komisi II, Kapoksi (Ketua Kelompok Fraksi), bersama Mendagri urun rembuk, menyampaikan maksud dan tujuannya, tentang gagasan bagaimana kalau, seandainya pilkada itu dipercepat dari Nopember ke September,” kata Guspardi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (31/08/2023).
Menurut Guspardi, pemerintah ingin pelantikan para kepala daerah dan pemerintah tingkat pusat dilakukan secara serentak. Hal ini dilakukan agar rencana pembangunan semua pemerintahan mulai tingkat pusat hingga daerah digelar bersamaan.
Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, hanya diatur soal keserentakan pencoblosan. Namun, belum diatur soal keserentakan waktu pelantikan.
“Namun, untuk hal ini tidak hanya berada di KPU, Bawaslu, tapi juga ada ranah Mahkamah Konsitusi (MK),” kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Guspardi, pemerintah dan DPR juga berencana menyampaikan usulan tersebut ke MK.
Ketua Kapoksi PDIP di Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, fraksinya menyetujui usulan pemerintah soal perubahan jadwal Pilkada 2024. Dia ingin agar pemerintah pusat hingga daerah memulai masa pemerintahan di waktu yang sama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.