Jakarta, JurnalDemokrasi.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengumumkan jadwal pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dipastikan akan dibuka pada 19 Oktober dan ditutup pada 25 Oktober 2024.
“Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilakukan pada 19 sampai dengan 25 Oktober tahun 2023,” kata Hasyim di Hotel Grand Melia, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Hasyim mengatakan, jadwal waktu pendaftaran untuk 19-24 Oktober akan dibuka pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB.
Sedangkan untuk hari terakhir atau 25 Oktober 2024, pendaftaran pasangan capres-cawapres akan ditutup oleh KPU lebih malam pada pukul 23.59 WIB.
“Kemudian bertempat di kantor KPU sebagaimana ketika mendaftarkan partai politik maupun mendaftarkan calon legislatif,” kata dia.
Lebih lanjut, Hasyim juga menjelaskan nantinya akan menyiapkan bagian help desk KPU untuk berkoordinasi dengan liaison officer (LO) dari tiap-tiap parpol jelang pendaftaran. Nantinya, LO tiap parpol itu harus berkoordinasi dengan KPU untuk mendaftarkan rencana pasangan capres yang akan didaftarkan ke KPU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.