Jakarta, JurnalDemokrasi.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merekomendasikan sedikitnya 65 figur dari seluruh Indonesia maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Rekomendasi PKB itu termasuk antara lain kepada pasangan calon Louise Lucky Taolin, SSos (KITA) dan Eduardus Bere Atok, SPi, MAp (EBA). Keduanya maju sebagai Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Malaka Periode 2024-2029. Dalam rekomendasi tersebut, nama pasangan calon KITA-EBA berada di urutan ke-32.
Ke-65 figur itu terseleksi dari 288 calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah mengikuti Uji Kepatutan dan Kepantasan (UKK) di DPP PKB di Jakarta.
“Setelah UKK, kita keluarkan 65 rekomendasi untuk bupati/walikota,” kata Ketua Desk Pilkada PKB Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (29/05/2024).
Gus Halim mengatakan, pihaknya telah melakukan wawancara kepada 288 calon kepala daerah tersebut. Wawancara itu dilakukan untuk mendalami visi misi dan masalah daerah tempat Cakada mencalonkan diri.
“Kita sudah melaksanakan 288 calon kepala daerah yang sudah kita dalami visi misinya, kemudian problematika daerah yang akan diselesaikan, yang paling agak panjang itu ketika kita menanyakan ‘apa problematika daerah yang sampean ingin maju sebagai kepala daerah’. Problematika utama hari ini apa. Nah itu juga kita matrikulasi,” ujarnya.
Gus Halim kemudian memaparkan, dari hasil wawancara para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, sebanyak 99% menilai kemiskinan dan sumber daya manusia (SDM) sebagai masalah utama di daerahnya. Kedua tren ini saling bergantian dalam mendominasi daerahnya.
“Hampir 99 persen problematika daerah ada pada kemiskinan dan SDM. Ini artinya bahwa permasalahan kemiskinan di Indonesia masih sangat dibutuhkan penanganannya secara serius,” tuturnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.