Jakarta, JurnalDemokrasi.com – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta partai politik menghindari watak transaksional dalam penggunaan Hak Angket.
Hal ini ditegaskan Petrus dalam rilis yang disebar kepada media, Selasa (12/02/2024) pagi. Penegasan itu disampaikan Petrus merespon pandangan Partai Nasdem yang menginginkan adanya perjanjian tertulis bahkan secara Notariil dengan PDIP untuk penggunaan Hak Angket DPR RI.
“Pandangan ini sangat merendahkan derajat kekuatan mengikat dari UUD 45, UU MD3 dan Tatib DPR ketika negara hendak memerlukan. Mengapa merendahkan sekaligus melecehkan, karena hak angket itu tidak melekat pada Partai Politik, tetapi pada UUD 1945, UU MD3, pada Tatib DPR dan pada Anggota DPR itu sendiri, terlebih-lebih demi membela kepentingan rakyat yang dirugikan akibat kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan UU dan berdampak merugikan rakyat”, jelas Petrus.
Menurut Petrus, ketika Hak Angket DPR hendak digunakan tetapi disertai dengan embel-embel perjanjian antar Partai Politik maka Hak Angket itu akan menjadi “obyek perjanjian” yang sifatnya “transaksional” dan berpotensi dibelokkan pada tujuan lain di luar kepentingan rakyat.
Sebaliknya, Petrus menggaris-bawahi bahwa hak angket anggota DPR itu diberikan oleh pembentuk UU bukan tanpa syarat, melainkan karena terdapat kewajiban DPR yang terkorelasi dengan fungsi DPR sebagai “representasi rakyat”.
“Tujuan Hak Angket itu adalah melindungi rakyat ketika terdapat kebijakan Pemerintah sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan, terjadi penyimpangan yang berdampak luas dan merugikan kehidupan rakyat banyak”, tandas Petrus.
DAULAT RAKYAT BERGESER
Menurut Petrus, penggunaan Hak Angket dalam persoalan Pemilu sangat tepat, karena menyangkut hal strategis dan penting terkait dengan konstitusionalitas hak rakyat yang berdaulat untuk memilih DPR, DPD, DPRD dan Presiden RI secara luber dan jurdil, tetapi dalam proses pelaksanaannya, diduga diselewengkan demi Dinasti Politik dan Nepotisme.
Padahal secara hukum positif, urai Petrus, Dinasti Politik dan Nepotisme merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana penjara oleh TAP MPR No. XI/MPR/1998 dan oleh UU No. 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Mengutip UU Pemilu, Petrus mengatakan, Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota DPR-DPD-DPRD dan Presiden secara luber dan jurdil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bahkan Pemilu yang Luber dan Jurdil menjadi asas pemilu yang diatur di dalam UUD 1945.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.