Oleh: Yohanes Bernando Seran, Pengamat Hukum Perbatasan
JIKA Gibran dicalonkan sebagai Cawapres bersama Prabowo Subianto sebagai Capres oleh gabungan parpol dalam koalisi Indonesia Maju, itu tidak bertentangan dengan hukum dan sah dalam negara demokrasi.
Selain dijamin legalitasnya, juga kapasitas seorang Gibran representatif. Karena itu, bagi yang selalu bicara Gibran anak kecil dan tidak berpengalaman supaya berpikir ulang dan berhentilah berbicara yang menyesatkan seperti itu. Sebab, semua persyaratan yang diatur dalam Pilpres terpenuhi. Apalagi ada yang bilang Gibran anak ingusan. Pernyatasn tersebut selain tendensius juga bisa dipidana karena menghina Gibran.
Jika ada yang tidak menyetujui pencalonan Gibran karena perbedaan pilihan janganlah memojokkan Gibran dengan pernyataan yang tidak bertanggungjawab seolah-olah untuk jadi Capres dan/atau Cawspres hanyalah milik orangtua dan yang banyak pengalamannya.
Memangnya menjadi Walikota Solo itu bukan pengalaman. Jangan mengabsahkan pengalaman itu dengan lamanya orang menduduki suatu jabatan. Jika Gibran berhasil sebagai Walikota Solo bukankah itu prestasi yang harus dihitung sebagai keberhasilan? Jika orang memimpin 10 tahun tapi tidak ada prestasi yang spektakuler ngapain kita menganggap orang itu berhasil.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.