Opini  

Gibran Maju Cawapres Itu Demokrasi Presidensial

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik

Oleh: Yohanes Bernando Seran, Pengamat Hukum Perbatasan

JIKA Gibran dicalonkan sebagai Cawapres bersama Prabowo Subianto sebagai Capres oleh gabungan parpol dalam koalisi Indonesia Maju, itu tidak bertentangan dengan hukum dan sah dalam negara demokrasi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain dijamin legalitasnya, juga kapasitas seorang Gibran representatif. Karena itu, bagi yang selalu bicara Gibran anak kecil dan tidak berpengalaman supaya berpikir ulang dan berhentilah berbicara yang menyesatkan seperti itu. Sebab, semua persyaratan yang diatur dalam Pilpres terpenuhi. Apalagi ada yang bilang Gibran anak ingusan. Pernyatasn tersebut selain tendensius juga bisa dipidana karena menghina Gibran.

Jika ada yang tidak menyetujui pencalonan Gibran karena perbedaan pilihan janganlah memojokkan Gibran dengan pernyataan yang tidak bertanggungjawab seolah-olah untuk jadi Capres dan/atau Cawspres hanyalah milik orangtua dan yang banyak pengalamannya.

Memangnya menjadi Walikota Solo itu bukan pengalaman. Jangan mengabsahkan pengalaman itu dengan lamanya orang menduduki suatu jabatan. Jika Gibran berhasil sebagai Walikota Solo bukankah itu prestasi yang harus dihitung sebagai keberhasilan? Jika orang memimpin 10 tahun tapi tidak ada prestasi yang spektakuler ngapain kita menganggap orang itu berhasil.

Baca Juga :   Meski Baru 10 Tahun 'Merdeka', Kabupaten Malaka pernah Dipimpin Enam Bupati dan Dua Wabup, Ada yang Terlupakan?