Oleh: Yohanes Bernando Seran, SH, MHum, alumni Pascasarjana Ilmu Hukum UGM Yogyakarta
USUL Capres Ganjar Pranowo agar DPR RI menggunakan Hak Angket dan atau Hak Interpelasi dalam menyikapi kecurangan dalam pemilu adalah usulan yang salah alamat dan tidak efektif karena secara yuridis kecurangan pemilu hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pemilu, yaitu UU No 7 Tahun 2017 dan ketentuan pelaksana lainnya. Karena itu usulan Ganjar dapat dikesampingkan dan dianggap suatu halusinasi.
Dalam konteks hukum administrasi negara dan hukum tata negara penggunaan hak angket ataupun interpelasi DPR RI khusus untuk kecurangan pemilu adalah jalan politik dan bukan jalan hukum. Oleh karena kecurangan pemilu adalah substansi hukum maka jalur penyelesaiaan yang legal adalah sesuai mekanisme UU Pemilu, yaitu penyelesaian melalui laporan ke Bawaslu Gakumdu dan atau KPU dan DKPP. Dengan demikian usulan Ganjar Pranowo tersebut hanyalah respon kepanikan menghadapi hasil pemilu yang cenderung memenangkan pasangan Prabowo Gibran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.