Opini  

Kecurangan Pemilu tidak bisa Diselesaikan melalui Hak Angket dan Interpelasi DPR RI

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik

Oleh: Yohanes Bernando Seran, SH, MHum, alumni Pascasarjana Ilmu Hukum UGM Yogyakarta

USUL Capres Ganjar Pranowo agar DPR RI menggunakan Hak Angket dan atau Hak Interpelasi dalam menyikapi kecurangan dalam pemilu adalah usulan yang salah alamat dan tidak efektif karena secara yuridis kecurangan pemilu hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pemilu, yaitu UU No 7 Tahun 2017 dan ketentuan pelaksana lainnya. Karena itu usulan Ganjar dapat dikesampingkan dan dianggap suatu halusinasi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam konteks hukum administrasi negara dan hukum tata negara penggunaan hak angket ataupun interpelasi DPR RI khusus untuk kecurangan pemilu adalah jalan politik dan bukan jalan hukum. Oleh karena kecurangan pemilu adalah substansi hukum maka jalur penyelesaiaan yang legal adalah sesuai mekanisme UU Pemilu, yaitu penyelesaian melalui laporan ke Bawaslu Gakumdu dan atau KPU dan DKPP. Dengan demikian usulan Ganjar Pranowo tersebut hanyalah respon kepanikan menghadapi hasil pemilu yang cenderung memenangkan pasangan Prabowo Gibran.

Baca Juga :   Hasil Audit Forensik Sirekap Pakar IT PDIP: Perolehan Suara Ganjar-Mahfud 33 Persen