Penulis: Hence Mandagi, Ketua Umum DPP SPRI
MENYUSUL terbitnya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas pelanggaran etik berat eks Ketua MK Anwar Usman pasca putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres, kegaduhan di kalangan elit politik pun kini merembet hingga ke tingkat perbincangan rumah kopi.
MK yang tadinya bersih kinclong pasca putusan tersebut, kini ditaburi ‘kotoran’ cibiran elit politik dan komentator. Akibatnya, putusan yang belum tentu buruk dan merugikan bangsa ini, terpaksa harus mengalami nasib dipolitisasi dan diptoret buruk oleh elit politik dan gerakan media massa yang sangat masif.
MK yang sudah dikotori ujaran negatif dipaksa harus dibersihkan dengan alat “sapu” MKMK” yang dikomandoi Jimly Asshidiqie. Akibat tekanan media dan elit politik (bukan publik) Anwar Usman akhirnya lengser dari kursi Ketua MK.
Merespon putusan MKMK yang memberhentikannya dari kursi Ketua MK Anwar Usman pun balik membuka “aib” putusan MK di masa lalu, baik saat Jimly Asshidiqie masih menjabat Ketua MK, maupun saat Mahfud MD menjadi Ketua MK. Anwar Usman membeberkan beberapa putusan yang sangat terkait konflik kepentingan.
Termyata “sapu” MKMK untuk membersihkan MK itu ternyata “kotor” di masa lalu. Bagaimana mungkin sapu kotor membersihkan lantai bersih yang dilapisi “karpet kotor” ( baca : komentar negatif elit politik).
Publik pun dibuat makin heboh dan bingung. Beragam respon dari lawan politik justeru menyerang Presiden RI Joko Widodo atas putusan MK tentang batas usia Capres dan Cawapres yang praktis meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, tokoh yang sejak lama diidolakan dan dikagumi adiknya Kaesang Pangareb.
Mulai dari Megawati Soekarno Putri, Rocky Gerung, dan baru-baru ini sejumlah tokoh agama dan tokoh nasional, ikut mengaku prihatin atas persoalan putusan MK dan MKMK.
Terlepas dari semua itu, permasalahan politik jelang Pemilu sudah menjadi fenomena yang patut disikapi secara bijaksana.
Putusan MK tentang batas usia Capres dan Cawapres sesungguhnya memberi kesempatan kepada generasi muda berpengalaman memperoleh anugerah mengabdi dan memimpin negeri ini.
Presiden RI pertama Ir. Soekarno pernah berujar : “Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia”. Sebuah kalimat legenda yang kini menjadi kenyataan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.