RAKYAT Malaka memperingati dua hari besar sejarah bersamaan. Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-78 dan HUT Kabupaten Malaka ke-10. Saban tahun, HUT RI diperingati setiap 17 Agustus. Sedangkan HUT Kabupaten Malaka sebenarnya 23 Maret. Tahun ini, kedua moment ini diperingati bersamaan pada 17 Agustus.
Berbagai kegiatan diadakan untuk memeriahkan kedua moment ini. Ada carnaval, jalan santai, pentas seni budaya dan turnamen bola voli. Sekolahan dan paguyuban etnis di sekitaran Kota Betun sebagai ibukota Kabupaten Malaka merayakannya di Betun. Warga juga antusias menyaksikan kegiatan-kegiatan itu di sepanjang jalan yang dilewati rombongan peserta maupun di panggung lapangan umum Betun sebagai pusat semua kegiatan. Sebagian warga memperingati dan memeriahkan kedua moment itu di kecamatan dan desa. Atas partisipasi warga baik sekolahan maupun paguyuban diberikan hadiah sesuai kondisi keuangan panitia.
Kegiatan-kegiatan itu boleh dibilang merupakan ajakan pemerintah bagi rakyat di seluruh negeri untuk terlibat dalam pembangunan. Khusus peringatan HUT Kabupaten Malaka ke-10, sejatinya ada catatan penting para pelaku sejarah, cendikiawan dan generasi muda Malaka hari ini untuk menata Kabupaten Malaka menjadi lebih baik.
Ahhh, memangnya Kabupaten Malaka belum baik? Apanya yang belum baik? Kabupaten Malaka yang baik itu yang bagaimana?
Dasar pembentukan Kabupaten Malaka adalah Undang-Undang No. 3 Tahun 2013 tanggal 13 Januari 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebagai syarat pembentukan sebuah pemerintahan yang sah, Kabupaten Malaka terbentuk pada 23 Maret 2013 yang ditandai dengan pelantikan Herman Nai Ulu, SH, MHum sebagai Penjabat (Pj). Bupati Malaka.
Menjawab pertanyaan ‘memangnya Kabupaten Malaka belum baik’ di atas, saya mencoba berandai-andai ‘belum baik’. Berandai-andai belum baik karena belum ada kantor pemerintahan. Yang baru berhasil dibangun adalah Kantor DPRD Malaka. Keberhasilan lainnya adalah pembangunan rumah jabatan bupati dan wakil bupati Malaka.
Pembangunan tiga kantor ini berawal dan rampung di masa kepemimpinan dua bupati definitif, yakni Bupati dr Stefanus Bria Seran, MPH dan Bupati Dr Simon Nahak, SH, MH, dan dua periode masa jabatan DPRD Malaka, yakni Periode 2014-2019 dan 2019-2024). Perencanaan dan pelaksanaan awal dimulai Bupati Malaka dr Stefanus Bria Seran, MPH bersama DPRD Kabupaten Malaka Periode 2014-2019 pimpinan Adrianus Bria Seran, SH. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kantor ini dilanjutkan Bupati Malaka Dr Simon Nahak, SH, MH bersama DPRD Malaka Periode 2019-2024 di bawah pimpinan Adrianus Bria Seran, SH juga. Kantor ini diresmikan Bupati Simon Nahak pada 22 Desember 2022 dan mulai digunakan DPRD Kabupaten Malaka terhitubg 1 Januari 2023 sampai dengan saat ini.
Pembangunan kantor ini menuai polemik. Klaim siapa yang bangun sampai berhasil saban hari memenuhi halaman media massa. Pergunjingan juga terjadi di masyarakat. Ada yang bilang Bupati Simon berhasil, sedangkan Bupati Stefanus gagal. Ada yang bilang kepemimpinan Bupati Stefanus paling baik, sedangkan Bupati Simon paling rusak.
Bupati Simon dinilai memulai kepemimpinannya dengan merusak tatanan birokrasi yang ditandai dengan memberhentikan 3.300 tenaga kontrak daerah Kabupaten Malaka. Itupun diumumkan terlebih dahulu di hadapan ribuan mata umat katolik se-Kabupaten Malaka saat Misa Penutupan Bulan Rosario di Gua Lourdes Tubaki Betun pada 31 Mei 2021.
Selanjutnya, dilakukan pergantian jabatan di internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkesan dilakukan tanpa pertimbangan jabatan, pangkat dan kebutuhan. Mirisnya, ada pejabat yang dilantik belum sebulan atau belum terima gaji untuk jabatan barunya satu bulan pertama, sudah dipindahkan ke instansi atau satuan kerja lain. Embel-embelnya banyak. Kritikanpun meluas di semua kalangan di Kabupaten Malaka.
Opini miring menohok Bupati Simon kalau Bupati Simon masih tebar pesona politik balas dendam. Tetapi, Bupati Simon dalam berbagai kesempatan tegas menampik: “Saya kerja profesional dan mengutamakan kualitas. Tidak sekedar diskusi tapi yang paling penting adalah eksekusi”.
Memang beda bila dibanding pendahulunya: Bupati Stefanus Bria Seran. Sebab, untuk mengangkat dan menempatkan seorang pejabat pada jabatan tertentu didahului dengan kajian, analisis dan pertimbangan jabatan dan pangkat. Tidak asal taruh. Sekretaris Daerah sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) diserahi tugas dan fungsi kajian, analisis dan pertimbangan tadi. Dengan tugas dan fungsi itu Sekda memastikan pejabat siapa yang paling pas untuk menduduki sesuatu jabatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.