Oleh: Benyamin Mali – Diaspora Malaka Jakarta
ADA PANSUS di Kabupaten Malaka yang dibentuk untuk mempertanyakan dan mempermasalahkan proyek Septic Tank yang sudah dikerjakan sejak Tahun Anggaran 2021. Terindikasi anggarannya yang 5 miliar lebih itu ’dicuri’, atau setidak-tidaknya ”dicubit dikit-dikit” hingga tak lagi mampu membiayai seluruh ongkos pengerjaannya, di tengah harga material yang naik secara tak terduga. Jadinya pengerjaan proyek itu lelet…terbengkalai…tidak kunjung rampung alias mangkrak.
Bagi saya, PANSUS ini menarik untuk ditelaah. Menarik, (1) karena pembentukannya menunjukkan betapa Malaka bukan sebuah kabupaten ’kaleng-kaleng’, sejak memulai kiprahnya sebagai sebuah Daerah Otonom pada 2013, dan secara definitif pada 2015, dengan adanya Pilkada Perdana; (2) karena dengan PANSUS para wakil rakyat ”unjuk gigi” sebagai pengawas penggunaan uang rakyat Malaka; (3) ada proyek yang 12 kali lebih besar anggarannya yaitu Rumah Bantuan Seroja ketimbang proyek septic tank yang anggarannya hanya 5 miliar lebih, namun tidak di-pansus-kan; (4) karena rasa-rasanya ada sesuatu yang ’tidak beres’ dengan dan di dalam PANSUS ini, baik terkait Pansus itu sendiri maupun terkait soal WAKTU hasil kerja Pansus ini diserahkan kepada pemerintah TAHUN LALU (17 Mei 2022) dan WAKTU pemberitaannya yang baru terjadi SEKARANG, pada hari-hari ini di bulan Agustus 2023.
Tanpa mengurangi rasa hormat saya pada nilai yang terkandung dalam poin (1) dan (2) di atas, analisis ini lebih terfokus pada poin (3) dan (4). Semoga analisis ini bermanfaat.
PANSUS — PANITIA KHUSUS
PANSUS itu baik dan wajar, bahkan wajib hukumnya dibentuk kalau ada suatu kegentingan yang memaksa dan/atau suatu urgensi tingkat dewa terkait masalah-masalah tertentu yang perlu disikapi tegas oleh dewan sebagai elite politik yang mewakili rakyat. Sebagai alat kelengkapan dewan, PANSUS dibentuk dalam kerangka pelaksanaan hak-hak yang dewan miliki: hak interpelasi, hak angket, dan hak dengar pendapat.
Hanya, rasanya ngeri-ngeri sedap saja! Koq bisa! ”Ada apa gerangan dengan 5 paket proyek pembangunan septic tank di desa-desa : Raimataus, Wederok, Tafuli 1, Wekmurak, dan Kereana itu yang bernilai 5 miliar lebih itu, sehingga sebuah panitia khusus patut dibentuk untuk menyelidikinya, lalu memberi rekomendasi kepada pemerintah untuk diperhatikan secara serius? Apakah hanya karena proyek itu lelet, terbengkalai, tertunda-tunda penyelesaiannya lalu disebut ’mangkrak’? Atau ada alasan lain di balik pembentukan pansus itu? Apakah soal mangkrak itu disebabkan adanya ’tindak pidana korupsi’ oleh oknum tertentu? Ataukah ada alasan lain, misalnya, kelalaian dan kurangnya pengawasan melekat dari OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Malaka? Siapa pula oknum OPD yang kurang awas itu?” Apakah urgen sekali sebuah Pansus septic tank dibentuk? Mungkin saja! Lalu mengapa Rumah Bantuan Seroja tidak juga di-pansus-kan, mengingat anggarannya 12 kali lipat lebih besar dari septic tank yang hanya 5 miliar lebih?
Pertanyaan lain yang lebih menggelitik lagi terkait laporan Wartawan NusantaraNews-Malaka yang menyatakan bahwa hasil kerja PANSUS yang tertuang di dalam Keputusan DPRD Malaka No 11 Tahun 2022 tentang Rekomendasi DPRD Malaka terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Malaka Tahun Anggaran 2021, Tanggal 11 Mei 2022, TELAH DISERAHKAN kepada Pemerintah Kabupaten Malaka pada 17 Mei 2022 dalam Rapat Paripurna Penyerahan Rekomendasi DPRD Kabupaten Malaka Terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malaka TA 2021. Pertanyaan itu ialah ”Mengapa peristiwa penyerahan rekomendasi dewan yang sudah setahun lebih umurnya itu, BARU DIKUMANDANGKAN wartawan NusantaraNews pada 27 Agustus 2023? Mengapa pemberitaannya tidak dilakukan sejak tanggal penyerahannya kepada Pemerintah, yaitu 17 Mei 2022? Ada maksud apa di balik publikasi ’rekomendasi Pansus Septic Tank’ yang umurnya sudah setahun lewat ini?” Apakah hanya karena masalah-masalah itu benar-benar bersifat ’genting memaksa’ sehingga perlu dikumandangkan dari atas atap semua rumah orang Malaka agar masyarakat Malaka seluruhnya mengetahui? Ataukah ada alasan tersembunyi lain di balik pemberitaan-pemberitaan yang simultan itu?
Menurut saya, pemberitaan kasus-kasus ini secara simultan saban hari terkesan kuat punya niat dan alasan lain di luar alasan-alasan wajar yang melekat proyek-proyek yang di-kasus-kan itu sendiri.
Iklim politik terkini menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 kiranya lebih kuat menyodorkan alasan lain yang lebih kontekstual dari pemberitaan media-media itu. Saya pribadi berpandangan ada ”udang di balik batu” dari semua pemberitaan media-media sosial itu.
Pandangan pribadi ini terkait dengan apa yang disebut sebagai KESADARAN SEJARAH. Apa itu?
KESADARAN SEJARAH
Hidup kita berlangsung di dalam ’ruang dan waktu’. Malaka adalah ’ruang kehidupan’ (lebensraum) kita, di dalamnya kita lahir, besar, dan beraktivitas. Waktu hidup kita terbentang dari tahun kita lahir hingga tahun ’sekarang’ sampai tahun kita mati. Dalam rentang waktu kehidupan itu, kita mengenal ’tiga waktu’ : waktu LAMPAU, waktu SEKARANG/KINI, waktu AKAN DATANG. Waktu LAMPAU sudah lewat, namun ia menjadi dasar pijak untuk waktu SEKARANG/KINI sekaligus memengaruhi dan berdampak atas waktu SEKARANG/KINI. Sedangkan apa yang terjadi di waktu SEKARANG/KINI akan memengaruhi dan berdampak pada waktu AKAN DATANG.
Di dalam ’ruang dan waktu’ ini, terciptalah ’SEJARAH’ – rangkaian peristiwa-peristiwa yang terjadi berkesinambungan di masa LAMPAU dan memengaruhi dan berdampak pada hidup kita SEKARANG. Di dalam ’ruang dan waktu’ itu pula, kita menciptakan ”KEBUDAYAAN”, mulai dari kebudayaan tradisional warisan nenek moyang yang sederhana hingga kebudayaan modern serba canggih sekarang ini. Karena jalinan erat ketiga jenis waktu itu, maka dibutuhkanlah apa yang disebut KESADARAN SEJARAH – kemampuan melihat jalinan kait-mengait semua peristiwa masa LAMPAU yang memengaruhi dan berdampak pada hidup manusia di masa KINI. Di sini, orang yang punya ’kesadaran sejarah’ tahu dan paham akan jalinan antara waktu LAMPAU dan waktu SEKARANG/KINI. Dia sadar pula bahwa waktu LAMPAU dan waktu SEKARANG/KINI berdampak pada waktu AKAN DATANG.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.