Penulis: Vincent Suriadinata, SH, MH, Advokat, Alumni FH Universitas Kristen Satya Wacana dan MIH FH Universitas Indonesia
MASYARAKAT baru saja dihebohkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK) yang diucapkan pada Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon.
Dalam putusan ini MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Lahirnya putusan ini tentu memiliki konsekuensi hukum terhadap tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Dimulai dari proses pendaftaran Calon Presiden-Calon Wakil Presiden 2024 yang dimulai pada 19-25 Oktober 2023. Sebelum lahir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diundangkan pada 13 Oktober 2023.
Pada Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyebutkan, “Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;” Dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, maka KPU seharusnya menyesuaikan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan Putusan tersebut. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka seharusnya secara administratif calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang belum berusia 40 (empat puluh) tahun tidak memenuhi syarat sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Hingga hari terakhir pendaftaran Calon Presiden-Calon Wakil Presiden 2024, terdapat 3 pasang calon yang mendaftarkan diri ke KPU yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dari ketiga pasang calon tersebut, ada Gibran Rakabuming Raka yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.