Oleh: Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Pergerakan Advokat Nusantara/Perekat Nusantara
MODEL tebang pilih dalam penyidikan Tipikor dengan tujuan meloloskan pelaku korupsi yang sesungguhnya atau penanganan korupsi mengandung unsur korupsi atau karena intervensi kekuasaan eksekutif, yudikatif dan legislatif, sering terjadi dan dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian dan/atau Kejaksaan, menjadi trend dan sangat populer di Ende-Flores, NTT.
Beberapa kasus korupsi di Ende bisa berulang tahun dan bahkan diwariskan oleh seorang Kapolres atau Kajari ke Kapolres dan/atau Kajari berikutnya dan seterusnya tanpa akhir, hingga tersangka atau calon tersangkanya meninggal duniapun kasusnya jalan di tempat tanpa ada penetapan apakah dihentikan penyidikannya atau dilanjutkan sebagai suatu pertanggungjawaban terhadap publik sesuai KUHAP.
Perilaku tidak terpuji dari oknum penyidik semacam ini, sudah menjadi budaya hukum di kalangan aparatur penegak hukum, baik Polisi maupun Jaksa di Ende selama 15 tahun belakangan ini. Tanpa mereka sadari hal itu merusak tatanan hidup bernegara yang menuntut perilaku taat pada hukum sesuai prinsip negara hukum. Ini memang ironis karena terjadi kolaborasi antara penjahat dan penguasa dari atas sampai ke bawah.
Namun anehnya, meskipun oknum pimpinan Polres atau Kejari minim prestasi tetapi rotasi dan promosi jabatan untuk mereka silih berganti setiap dua tahun dipromosikan pada jabatan tinggi atau memimpin di daerah hukum lain dengan kualifikasi Tipe A, sebagai tanda yang bersangkutan berprestasi baik di tempat sebelumnya.
Sementara itu, kasus-kasus korupsi tertentu yang selama ini jadi ATM oknum-oknum penegak hukum, tetap mangkrak dan bisa berulang tahun di tangan oknum penyidik, bahkan dipestakan bersama ulang tahunnya karena di antara mereka sudah terjadi kolaborasi saling menyandera untuk saling melindungi.
Budaya di mana si Terlapor dijadikan ATM dalam kolaborasi antara pelaku korupsi dengan oknum penyidik, sudah menjadi sistem secara diam-diam diterapkan bahkan merupakan salah satu sumber penghasilan sampingan dengan angka menggiurkan bagi seorang oknum penyidik. Pola ini masih laris manis karena budaya setor dari anak buah ke atasan secara berantaipun masih terus terjadi.
Nol Prestasi dapat Promosi
Anehnya, meski Kapolres atau Kajari nol prestasi dalam penegakkan hukum terutama dalam penindakan Tindak Pidana Korupsi, namun mereka selalu dipromosikan pada jabatan lain yang lebih tinggi. Padahal sebagaimana fakta yang ada, beberapa kasus korupsi yang alat buktinya terang benderangpun, atas alasan yang dicari-cari seperti menunggu hasil audit atau atas kasusnya masih memerlukan pendalaman, maka penanganan kasus korupsi itu bisa berlarut-larut diwariskan beberapa kali kepada pimpinan Polres atau Kejari berikutnya tanpa alasan jelas.
Apa yang dikonstatir mengenai model tebang pilih penanganan korupsi di atas, kemudian secara eksplisit diatur dalam UU KPK yang memberi wewenang kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan, manakala :
a. Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesunghuhnya;
b. Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi; dan
c. Ada intervensi kekuasaan eksekutif, yudikatif dan legislatif dstnya.
Apakah para oknum Kapolres dan/atau Kajari yang doyan main kasus korupsi dan hobi menerima setoran dari anak buah yang juga hobi memeras pencari keadilan, mereka terus mendapatkan promosi jabatan secara periodik, sehingga timbul pertanyaan apa parameter mengukur prestasi seorang Kapolres atau Kajari di NTT, apakah budaya setor menjadi salah satu parameter?
Padahal banyak kasus korupsi mengendap seperti kasus PDAM Ende dari tahun 2008 sampai sekarang (15 tahun) yang melibatkan separuh anggota DPRD Ende, tetap mangkrak meskipun ada Putusan Praperadilan yang memerintahkan untuk dibuka kembali.
Juga kasus korupsi pananganan Proyek Bencana Banjir dan Tanah Longsor TA. 2016 yang diduga dilakukan oleh Direktud CV Maju Bersama dan CV Bintang Pratama, hingga kini tidak ada pengembangan yang berarti, malahan terjadi tebang pilih dan diskriminasi yang terstruktur karena faktor intervensi politik dan mungkin uang dari pelaku dan pengaruh Partai Politiknya dan lain-lain sehingga kasus korupsi mangkrak tanpa ada pertanggungjawaban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.