Opini  

Penegakkan Hukum dalam Pemberantasan Korupsi di Ende Terburuk di NTT

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik

DPRD Jangan Jadi Bunker

CV Bintang Pratama dan Sdr. Yohanes Kaki, Direkturnya, sangat layak dan beralasan hukum untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana dalam dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, karena rekannya Direktur CV Maju Bersama saat ini sedang dihadapkan pada proses hukum dalam dugaan korupsi untuk dimintai pertangggungjawaban pidana korupsi, meski jalannya tersendat-sendat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Mengapa CV Bintang Pratama dan Yohanes Kaki selaku Direkturnya, belum diseret dalam proses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, padahal dugaan korupsi dalam penanggulangan Banjir dan Tanah Longsor pada Dana TA 2016, telah didukung dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat Utama BNPB yang membuktikan adanya pelanggaran hukum dan adanya kerugian negara.

Timbul tanda tanya besar di kalangan masyarakat NTT, mengapa Polres Ende bergeming, tidak pernah membuka sebuah penyidikan terhadap Sdr. Yohanes Kaki, Direktur CV Bintang Pratama sebagai Penanggungjawab dan CV Bintang Pratama sebagai korporasi yang secara hukum juga harus ikut dimintai pertanggungjawaban pidana.  Ini ada apa dan siapa di belakangnya?

Terbetik khabar bahwa Sdr. Yohanes Kaki, Dir. CV Bintang Pratama, adalah Caleg DPRD Kabupaten Ende dan konon terpilih. Nahhh, yang perlu dikuatirkan, jangan sampai lembaga DPRD Ende telah disiapkan menjadi bunker bagi anggota DPRD Ende yang bermasalah dengan hukum untuk berlindung. Inilah yang harus dicegah oleh Polres dan Kejaksaan setempat.

Padahal, terdapat fakta yang tak terbantahkan, yaitu pada Tahun 2016 terjadi bencana Banjir dan Tanah Longsor di Lowolande dan di Lowolulu Lokalande, dan atas peristiwa tersebut  Pemerintah Kabupaten Ende menyalurkan dana  siap pakai TA 2016 sebesar Rp1.975. 000.000,00 dan menunjuk CV Maju Bersama dengan anggaran Rp1.324.450.000,- dan CV Bintang Pratama sebesar Rp649.455.000,- untuk melakukan pemulihan lokasi akibat bencana Banjir dan Tanah Longsor.

Baca Juga :   Siasat Takut Kalah di MK ala Jokowi

Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Keuangan Atas Pengelolan Dana Siap Pakai TA 2016 untuk Penanganan Tanggap Darurat dan Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende, oleh Inspektorat Utama BNPB bahwa ada temuan permasalahan antara lain :

1. Efektifitas Pembangunan Bronjong dan Normalisasi Kali Lowolande Untuk Mengatasi Banjir Belum Maksimal dan Pembayaran Kontraknya kepada CV Maju Bersama senilai Rp1.324.450.000,- tidak sesuai ketentuan, karena ditemukan Pembangunan Bronjong dan Normalisasi Kali tersebut kurang maksimal, karena diketahui pekerjaannya tidak diselesaikan 100 % , banjir masih melanda Kali Lowolande dan merusak pasangan bronjong sehingga terjadi amblas, serta terdapat penumpukan sedimen di Kali Lowolande yang semakin tinggi dan dasar sungai menjadi dangkal di sekitar alur sungai yang dikeruk;

2. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Utama BNPB, Pembayaran kepada CV Bintang Pratama sebesar 100% atau sebesar Rp649.455.000,- atas Normalisasi Kali Lowolulu Lokalande, tidak sesuai dengan ketentuan dan kekurangan sanksi denda sebesar Rp330.994.-

Dari permasalahan ini akhirnya menyeret beberapa nama yang terlibat antara lain :
1. Sdr. Albertus M. Yani  selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang melakukan kelalaian dalam tugas dan tanggungjawab akhirnya diproses hukum dan ditahan sejak tahun 2022 dan divonis   bersalah di pengadilan Tipikor  Kupang;

2. Sdr. Ari Temu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis bersalah di Pengadilan TIPIKOR  Kupang dan sedang menjalani hukuman;

3. Sdr. Jessi Kornelius sebagai Pelaksana  Proyek sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan (Vidio hasil wawancara wartawan dengan Jaksa Ende), sementara pihak lain CV Maju Bersama dan CV Bintang Pratama masih terus dilindungi.

Baca Juga :   Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Demi Status Sebagai Subordinasi di Bawaslu dan GAKUMDU

Diskriminasi-Tebang Pilih

Saat ini, Publik mempertanyakan kepada pihak Polres Ende, Kapolda NTT dan juga Kapolri, mengapa hingga saat ini belum memproses hukum guna meminta pertanggungjawaban pidana korupsi terhadap Sdr. Yohanes Kaki Direktur CV Bintang Pratama dan Sdr. Direktur CV Maju Bersama, terlebih-lebih ada keterlibatan korporasi di sini tetapi diabaikan, ini ada apa?

Apakah penindakan terhadap Sdr. Albertus M. Yani dkk hanya sekedar tumbal dengan pola penyidikan yang bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang susungguhnya atau karena ada intervensi dari kekuasaan eksekutif dan legislatif, mengingat Sdr. Yohanes Kaki, Direktur CV Bintang Pratama disebut-sebut Caleg Terpilih 2024, sehingga daya juang untuk menyelamatkan posisinya dipastikan dilipatgandakan demi sukses dilantik jadi anggota DPRD dan kasus dugaan korupsi dikubur namun argo ATM-nya jalan terus.

Terhadap Sdr. Yohanes Kaki, Direktur CV Bintang Pratama, karena menyangkut seorang kader partai dan konon Caleg DPRD Ende terpilih, maka masyarakat sebaiknya laporkan yang bersangkutan ke Mahkamah Partai Politik karena menyangkut masalah Etik, Moral dan dugaan pelanggaran Hukum, sementara terkait perilaku Penyidik dan Pimpinan Polres Ende akan diadukan ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas agar segera ditindak sesuai hukum. ***