Opini  

Penunjukkan Ayodhia Kalake sebagai Pj. Gubernur NTT Bukti Posisi Tawar Propinsi NTT Sangat Lemah

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik

Oleh: Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Advokat PEREKAT Nusantara

PRESIDEN Jokowi akhirnya menunjuk Ayodhia Kalake sebagai Penjabat (Pj) Gubernur NTT, bahkan telah melantiknya pada 5 September 2023, menggantikan Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat yang masa jabatannya berakhir 5 September 2023.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ayodhia Kalake, berdarah Adonara, Flores Timur, NTT, lahir dan besar di Bandung, Jawa Barat. Ia menjabat sebagai Sekretaris Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Sesmenko Marves), sebuah jabatan cukup prestisius, tapi ditanggalkan sementara waktu demi sebuah penugasan untuk “mengabdi” sebagai Pj. Gubernur NTT.

Publik NTT kaget, karena saat dilakukan asesment oleh 9 Fraksi DPRD NTT, hanya ada 3 nama calon Pj. Gubernur yang diusulkan ke Mendagri tanpa nama Ayodhia Kalake. Ke-3 nama calon yang diusulkan itu adalah Irjen Polisi Rudolf Albert Rodja, saat ini Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Kemenko Polhukam RI; Dr. Inocensius Samsul, saat ini menjabat Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI; dan Dr. Ir Thomas Umbu Pati, saat ini menjabat Deputi Pengendalian Otorita Ibu Kota Negara (IKN)

Ke-3 calon Pj. Gubernur NTT itu sebelumnya telah diundang dan hadir di DPRD NTT, dan mendapatkan gambaran tentang kondisi fiskal daerah NTT yang sedang mengalami keterbatasan anggaran dan sekaligus menyamakan persepsi tentang tugas-tugas pokok yang akan dikerjakan (jika terpilih), sehingga ke depan dapat bekerjasama dengan DPRD NTT.

KANGKANGI DEMOKRASI.

Akhirnya nama Ayodhia Kalake, yang meskipun tidak diusulkan DPRD NTT, justru ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Pj. Gubernur NTT, karena nama Ayodhia Kalake merupakan 1 dari 3 nama yang diusulkan Mendagri, tanpa asesment DPRD NTT, sehingga publik NTT tidak tahu siapa saja nama-nama yang diusulkan Mendagri selain Ayodhia Kalake.

Baca Juga :   Mendagri Ungkap Alasan di Balik Usul Pilkada 2024 Dipercepat ke September

Menurut ketentuan Pasal 4 Permendagri No. 4 Tahun 2023, Tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota, maka Mendagri dan DPRD Provinsi, diberi wewenang mengusulkan 6 nama calon Pj. Gubernur yang memenuhi persyaratan, yaitu 3 calon usulan dari Mendagri dan 3 calon dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi.

Dari jumlah 6 nama calon Pj. Gubernur NTT, yang diusulkan itu hanya 3 nama calon Pj. Gubernur NTT yang disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan 1 nama sebagai Pj. Gubernur NTT definitif dan untuk itu keluarlah nama Ayodhia Kalake. Namun yang menjadi soal adalah apakah 3 nama usulan calon Pj. Gubernur NTT yang diajukan ke Presiden itu hanya diambil dari 3 nama calon usulan Mendagri atau  campuran dari 3 nama yang diusulkan oleh DPRD NTT.