Penulis: Yohanes Bernando Seran, Pengamat Hukum Perbatasan Negara, tinggal di Malaka-NTT
DARI terminologi hukum internasional perang antara Istael dengan Palestina yang sudah berlangsung sejak Inggris menarik diri dari tanah Palestina pada 1948 dapat diselesaikan melalui Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) di bawah naungan PBB.
Dengan demikian dapat diadili para individu yang telah melanggar HAM dan hukum humaniter: genocide. Kejahatan perang serta agresi baik di pihak Israel maupun Palestina.
Adapun keputusan International Criminsl Court (ICC) bersifat mengikat dan dapat dieksekusi karena selain organ pelaksananya dipilih dan ditetapkan secara representatif oleh PBB, juga berisikan personil yang berkapasitas pada badan-badan ICC seperti presidennya, forum pra peradilan pre trial division peradilan tingkat pertama, peradilan tingkat banding dan penuntut umum atau prosecutor.
Langkah penyelesaian sengketa Palestina-Israel melalui jalur hukum sudah saatnya dilakukan karena langkah penyelesaian secara politik yang selama ini dilaksanakan baik antar negara maupun melalui organisasi PBB maupun oleh organisasi regional lainnya tidak dapat memberikan hasil yang maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Piagam PBB yang menghendaki penyelesaian sengketa secara damai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.