Oleh: Saiful Huda Ems
BUKAN Jokowi namanya kalau dia tak bisa bersiasat untuk menutupi keculasannya, termasuk bersiasat untuk mengatasi ancaman ketakutan akan kekalahannya di medan pertarungan politik maupun hukum. Dan sekarang ketika semua mata politisi, akademisi, budayawan, kelompok-kelompok masyarakat sipil kritis hingga para purnawirawan jenderal TNI dan POLRI sedang melawan penyalah gunaan kekuasaannya melalui rentetan persidangan PHPU di MK, Jokowi kembali melakukan manuver Drama Politik yang kesekian kalinya.
Jokowi sangat panik dan mungkin pula gemetar di istana negara yang dikangkanginya, betapa tidak ini baru pertamakalinya dalam sejarah perpolitikan dan penegakan hukum di Indonesia, ribuan mahasiswa turun ke jalan memprotes Jokowi, dan 303 Guru Besar, Akademisi dan Masyarakat Sipil melayangkan Surat Amicus Curiae (AC) ke MK, sebagai bentuk perlawanan dahsyat Kaum Intelektual pada Presiden Jokowi dan para penyelenggara PILPRES 2024 yang sangat curang, penuh intrik, rekayasa dan atraksi penabrakan Konstitusi yang sangat berbahaya bagi tatanan hukum dan Demokrasi di Indonesia.
Tak hanya itu, saat ini telah terjadi momentum dahsyat terjadinya pertemuan termanis antara tokoh reformis nasionalis, penjaga konstitusi yang sangat tangguh dan pelopor perlawanan terhadap kediktatoran Rezim Orde Baru yang sangat legendaris, yakni Putri Proklamator Bung Karno, Ibu Megawati Soekarnoputri dengan tokoh kubu Islam Politik Garis Keras, yakni Habib Rizieq Shihab. Dua tokoh nasional yang awalnya bagai air dan minyak yang susah sekali untuk dipertemukan itu, kini keduanya memiliki tekad yang sama untuk menghadapi Rezim Jokowi yang telah sangat terang benderang melakukan Abuse of Power, penyalah gunaan kekuasaan !.
Baik itu Ibu Megawati maupun Habib Rizieq Shihab telah sama-sama melayangkan Amicus Curiae ke MK. Amicus Curiae jika disederhanakan maknanya, adalah konsep hukum yang memungkinkan Pihak Ketiga, atau yang tidak berperkara memberikan pendapat hukum yang berupa opini pada pada pengadilan yang dalam hal ini Mahkamah Konstitusi. Jadi silahkan dibayangkan saja, seorang mantan Presiden, Ketua Umum Partai Politik terbesar dan Pemenang Pemilu 3 kali berturut-turut, telah ikut memberikan pendapat hukum di MK, bersamaan dengan para tokoh nasional dan para pemuka agama lainnya.
Selain itu, beberapa purnawirawan Jenderal TNI seperti Mantan KSAD dan Mantan Danjen Kopasus serta ratusan Guru Besar dan Mahasiswa dari berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari kampus-kampus besar dan ternama seperti UGM, UNPAD, UI, UNJ, UNAIR dll. serta tokoh-tokoh jurnalis senior juga turut melayangkan Amicus Curiae ke MK, apa semua kenyataan ini tidak menjadikan Presiden Jokowi kebingungan? Ini baru pertamakalinya terjadi di sepanjang sejarah Indonesia loh. Sedangkan dari Kubu Capres-Cawapres Prabowo-Gibran saja hanya bisa mengklaim akan ada 10 ribu orang yang akan turut melayangkan Amicus Curiae ke MK namun kenyataannya hanya omon-omon saja alias ngedabrus tak ada buktinya !.
Fakta menarik dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 inilah, yang mau tidak mau, suka tidak suka telah mendekatkan pikiran para pengamat politik dan hukum pada prediksi dikabulkannya permohonan para pemohon dalam peradilan Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK. Siapapun yang tajam analisanya, akan menyatakan bahwa mayoritas para Hakim Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan para pemohon, kecuali jika Presiden dan Paman Usman memiliki ilmu ghaib yang bisa merasuki pikiran dan hati para Hakim MK untuk menolak gugatan para pemohon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.