SEJAK kemarin, Rabu, 09 Agustus 2023, beredar sebuah foto di beberapa Grup WhatsApp (GWA). Di bawah foto itu ada keterangan, “Selamat pagi,,,semua. Ternyata, gagasan kita trg Kabupaten Malaka, sejarah dan dinamika pembangunan (untuk dibukukan), sama2 direspon para pelaku sejarah Komite Pemekaran Malaka. Pertemuan sdh berlangsung tadi malam di Hotel Nusa Dua Betun difasilitasi PEM”.
Salah satu foto yang diposting sebelumnya malahan sudah dihapus dari GWA tersebut. Meskipun demikian banyak warga grup sudah copy. Foto satu inilah yang kemudian viral karena di GWA lain juga dibahas. Antara lain disebutkan agar para pelaku sejarah Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Malaka itu diberi penghargaan.
Penghargaan itu berkaitan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-78 dan HUT Kabupaten Malaka ke-10. HUT RI ke-78 jatuh pada 17 Agustus 2023. Sedangkan HUT ke-10 Kabupaten Malaka jatuh pada 23 April 2023. Kedua momen ini dirayakan bersamaan pada 17 Agustus 2023.
Terkait penghargaan dimaksud, siapa yang berhak mendapatkannya? Dari sisi usia, apakah penghargaan itu hanya diberikan kepada yang berusia tua? Yang berusia muda bagaimana?
Dari sisi gender, apakah penghargaan itu hanya diberikan kepada yang tuan? Yang puan bagaimana?
Dari sisi pergerakan, apakah penghargaan itu hanya diberikan kepada mereka yang secara administratif memiliki Surat Keputusan (SK) pejabat tertentu? Bagaimana mereka yang tidak punya SK?
Memang miris, bila kemudian penghargan itu hanya diberikan kepada mereka yang berusia tua lalu yang muda-muda diabaikan. Sangat diskriminatif pula bila yang mendapat penghargaan itu hanya yang tuan lalu yang puan dianggap tidak pernah berjasa. Siapapun para penjasa pembentukan Kabupaten Malaka tidak terima, apalagi mengakui, bila penghargaan itu hanya diberikan kepada mereka yang punya SK Pejabat tertentu, sedangkan yang tidak punya SK justru hanya bisa tepuk tangan saat menyaksikan sesama pejuang DOB Malaka yang kebetulan ber-SK menerima penghargaan.
Bila diurut-urut masa perjuangan pembentukan Kabupaten Malaka, mantan anggota DPRD Kabupaten Malaka Leonardus Bere dari Partai Golkar mengisahkan kalau perjuangan pembentukan Kabupaten Malaka telah dimulai sejak 1968. Hal ini diungkapkannya sesaat setelah Acara Pembukaan Sarasehan berthema: Membangun Kemandirian Masyarakat yang Profesional Dalam Menyikapi Otonomi Daerah dan Isu Pemekaran Wilayah Kabupaten Belu pada 28 Juni 2001 di Aula Gereja Katolik Paroki Santa Maria Fatima Betun.
Dari sarasehan ini ketahuan kalau ada kerinduan besar masyarakat Malaka melalui orang-orang muda Malaka untuk ‘merdeka’. Biarlah masyarakat Malaka mengurus diri sendiri melalui apa yang pada tahun 2000 disebut Daerah Otonomi.
Perjuangan menuju DOB Kabupaten Malaka dilakukan dengan segala risiko pengorbanan. Ada pengorbanan tenaga, pikiran dan finansial. Anak-anak muda turun ke jalanan. Mereka bawa spanduk. Mereka teriak. Mereka membawa aspirasi rakyat Malaka ke DPRD Belu dan NTT. Mereka menuntut Bupati Belu dan Gubernur NTT: Kabupaten Belu dimekarkan dan dibentuk Kabupaten Malaka.
Pro kontra pemekaran Kabupaten Belu dan pembentukan Kabupaten Malaka memanas di kalangan elit dan kaum tua Malaka. Wadah perjuangan pembentukan Kabupaten Malaka dibentuk. Ada yang namanya komite. Ada yang namanya panitia.
Ada kaum tua antara lain Pius Klau Mutty, Alfons Klau, Albert Bria, Zakharias Seran, Herry Lawalu, Romanus Pieter Seran Sonbai, Marsel Bere, dan lainnya. Beberapa di antaranya mendapat SK dari Pemerintah Kabupaten Belu cq. Bupati Belu.
Artinya, kaum tua ini secara administratif berjuang berdasarkan SK Bupati Belu waktu itu. Apa maksud SK tersebut, mereka bisa bercerita sendiri saat ini. Ini berbeda dengan perjuangan kaum muda. Mereka berjuang tanpa SK. Mereka turun ke jalan-jalan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.